
GIANYAR, PANTAUBALI.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai dan Imigrasi membongkar laboratorium narkoba rahasia atau clandestine laboratory di sebuah villa di wilayah Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali. Dari pengungkapan tersebut, dua warga negara Rusia berhasil diamankan karena diduga memproduksi narkotika jenis mephedrone.
Penggerebekan dilakukan dalam operasi gabungan pada Kamis (5/3/2026) hingga Jumat (6/3/2026). Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial ST (34) dan NT (29). ST diketahui merupakan mantan tentara Rusia dengan latar belakang intelijen, sementara NT merupakan lulusan Fakultas Biologi.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Aryanto Seto menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari temuan paket mencurigakan berisi bahan kimia yang dikirim dari Tiongkok menuju Bali pada Januari 2026. Paket tersebut menggunakan identitas palsu sehingga memicu penyelidikan lebih lanjut oleh aparat.
“Pengiriman dilakukan menggunakan data palsu sehingga menimbulkan kecurigaan petugas dan kami melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Suyudi saat memberikan keterangan di lokasi, Sabtu (7/3/2026).
Dari hasil pengembangan, tim gabungan kemudian mengamankan NT di sebuah villa di kawasan Sukawati, Gianyar, pada Kamis (5/3) sekitar pukul 23.45 WITA. Dari lokasi tersebut petugas menemukan kunci kendaraan serta kunci villa lain yang kemudian mengarah pada lokasi utama produksi narkoba.
Petugas selanjutnya menggeledah kendaraan yang digunakan tersangka dan menemukan sejumlah bahan kimia serta peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi mephedrone. Sementara tersangka ST diamankan di villa berbeda sebelum aparat melakukan penggerebekan di laboratorium utama pada Jumat (6/3) sekitar pukul 01.00 WITA.
Saat penggeledahan di lokasi tersebut, aparat menemukan berbagai bahan kimia, peralatan laboratorium, serta kristal putih yang diduga merupakan mephedrone. Barang bukti yang diamankan antara lain jerigen berisi cairan kimia, botol methylamine, hydrobromic acid, dichloromethane, citric acid, alat penyaring, timbangan digital, hingga peralatan laboratorium seperti erlenmeyer, masker respirator, dan fruit dryer.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Narkotika BNN memastikan zat yang diproduksi di lokasi tersebut merupakan mephedrone yang masuk dalam kategori narkotika golongan I.
Plt Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan kedua tersangka telah berada di Bali sejak Januari 2026 dan diduga mempersiapkan operasional laboratorium selama beberapa bulan terakhir. Bahan kimia dipesan secara daring dari berbagai tempat sebelum diproses di lokasi.
“Produksi dilakukan pada malam hari, mulai pukul 00.00 WITA hingga sekitar pukul 04.00 WITA,” jelas Roy.
Dalam pengungkapan ini, aparat menyita total 7,3 kilogram mephedrone yang belum sempat diedarkan. Dengan harga pasar sekitar Rp6 juta per gram, nilai narkotika yang diproduksi diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Roy menyebut kasus ini menjadi salah satu pengungkapan produksi mephedrone terbesar yang pernah ditemukan di Indonesia. “Untuk BNN sendiri ini pertama kali menemukan produksi mephedrone dalam jumlah sebesar ini,” ujarnya.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, BNN juga menemukan fakta bahwa kedua tersangka ternyata tidak saling mengenal sebelumnya. Mereka dipertemukan dan dikendalikan oleh seorang perempuan berinisial KS yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“ST dan NT bukan suami istri dan bukan pula teman. Mereka tidak saling mengenal, tetapi bekerja sama karena dikendalikan oleh seseorang berinisial KS,” kata Roy.
KS diduga berada di Dubai, Uni Emirat Arab. Ia berperan mengatur pengiriman bahan kimia, menyediakan tempat tinggal bagi kedua tersangka, serta memberikan upah sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta kepada masing-masing pelaku.
Selain itu, villa yang digunakan sebagai tempat tinggal sekaligus laboratorium juga diketahui disewa oleh KS. Di bawah kendali perempuan tersebut, ST dan NT memproduksi mephedrone menggunakan bahan prekursor yang telah disiapkan sebelumnya.
Rencananya, narkotika tersebut akan dipasarkan kepada warga asing yang tergabung dalam komunitas Rusia di Bali. Penjualannya dilakukan melalui anonymous marketplace di jaringan darkweb dengan sistem pembayaran menggunakan mata uang kripto seperti bitcoin.
Wakapolda Bali Brigjen Pol Made Astawa mengatakan jaringan pelaku memanfaatkan teknologi digital untuk memasarkan narkotika secara tersembunyi.
“Transaksi dilakukan melalui anonymous marketplace di darkweb dan menggunakan cryptocurrency. Untuk bisa masuk ke jaringan itu, penyidik harus menyamar sebagai member,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Imigrasi juga menemukan fakta bahwa tersangka perempuan NT memiliki tiga paspor berbeda yang diterbitkan oleh Rusia dengan foto yang sama namun menggunakan nama berbeda. Temuan tersebut masih didalami lebih lanjut oleh pihak Imigrasi.
Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat menambahkan kasus ini awalnya terdeteksi dari pemeriksaan barang kiriman bahan kimia di Kantor Pelayanan Bea Cukai Cengkareng.
“Hasil uji laboratorium Bea Cukai menunjukkan bahan tersebut merupakan prekursor untuk pembuatan mephedrone,” jelasnya.
Temuan itu kemudian dikembangkan bersama BNN dan instansi terkait hingga akhirnya berhasil mengungkap laboratorium narkoba di Gianyar tersebut. Aparat saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat dalam kasus tersebut. RAN
































