
BADUNG, PANTAUBALI.COM – Aksi bejat seorang pria yang nekat merekam wanita di toilet Bandara I Gusti Ngurah Rai akhirnya terbongkar. Pelaku berinisial DS (48) asal Jawa Barat kini harus berurusan dengan hukum setelah terbukti merekam dan mengancam korban menggunakan foto serta video bermuatan seksual.
Kasus kekerasan seksual berbasis elektronik ini terjadi di toilet wanita parkiran Basement A3 Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 Wita.
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban berinisial N.L.P.L.W (22) melapor ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Korban mengaku mendapat ancaman dari pelaku melalui pesan WhatsApp yang berisi foto dan video dirinya yang direkam secara diam-diam saat berada di dalam toilet.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana menjelaskan, pelaku merekam korban dengan cara mengarahkan ponselnya melalui celah pintu toilet.
“Setelah mendapatkan rekaman tersebut, pelaku kemudian menghubungi korban dan mengancam akan menyebarkan konten tersebut jika korban tidak menuruti keinginannya,” jelasnya.
Aksi tersebut membuat korban mengalami tekanan psikologis serius berupa rasa takut, kecemasan berlebih, hingga terganggunya aktivitas sehari-hari.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP-B/06/II/2026 tertanggal 21 Februari 2026, tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Kasat Reskrim AKP R. Ritonga kemudian memerintahkan tim untuk melakukan pengejaran hingga akhirnya DS berhasil ditangkap di Bekasi pada Rabu, 25 Februari 2026.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy S7 Edge warna emas, satu ikat pinggang warna hitam, serta foto dan video bermuatan seksual milik korban yang tersimpan di ponsel pelaku.
Saat diperiksa, DS mengakui perbuatannya. Ia berdalih melakukan aksi tersebut karena tertarik pada korban dan merasa sakit hati lantaran tidak mendapat respons dari korban.
Akibat perbuatannya, DS dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Suka Artana.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. RAN































