Imigrasi Denpasar Terbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi WNA Terdampak Konflik Timur Tengah

Petugas Imigrasi Denpasar melayani pengajuan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi WNA terdampak penutupan jalur udara Timur Tengah.
Petugas Imigrasi Denpasar melayani pengajuan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi WNA terdampak penutupan jalur udara Timur Tengah.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Penutupan jalur udara di sejumlah wilayah Timur Tengah akibat eskalasi konflik geopolitik berdampak pada penerbangan internasional, termasuk rute menuju dan dari Indonesia. Menyikapi kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan status kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara, termasuk di Bali.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah melalui Ditjen Imigrasi memberikan fasilitas Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak pembatalan atau penundaan penerbangan. Izin ini berlaku hingga 30 hari dan dapat diperpanjang menyesuaikan perkembangan situasi penerbangan internasional.

Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi WNA yang tidak dapat meninggalkan Indonesia tepat waktu karena gangguan jalur penerbangan. Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan bagi WNA yang mengalami kelebihan masa tinggal (overstay) akibat pembatalan penerbangan.

Baca Juga:  Sejumlah Penerbangan Terdampak Konflik Timur Tengah, Imigrasi Bali Antisipasi WNA Overstay

WNA yang mengalami overstay karena situasi tersebut tidak akan dikenakan denda selama dapat menunjukkan bukti resmi dari maskapai atau otoritas bandara yang menyatakan pembatalan penerbangan disebabkan oleh penutupan wilayah udara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan hingga Kamis (5/3) pihaknya telah menerima sedikitnya 58 permohonan ITKT dari WNA yang terdampak kondisi tersebut. Jumlah ini diperkirakan masih dapat bertambah jika situasi penerbangan internasional belum kembali normal.

Baca Juga:  Polisi Ajukan Red Notice 6 WNA Tersangka Penculikan WN Ukraina di Bali

Ia mengimbau para WNA yang terdampak untuk segera mengurus administrasi izin tinggal secara langsung di Kantor Imigrasi. Pemohon diminta membawa dokumen persyaratan berupa paspor asli, surat pembatalan penerbangan dari maskapai, serta bukti tiket penerbangan yang dibatalkan.

“Dengan melengkapi dokumen tersebut, proses pengajuan ITKT dapat berjalan lebih cepat sehingga para WNA tetap memiliki kepastian hukum selama berada di Indonesia,” ujarnya. RAN