
PANTAUBALI.COM, TABANAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika selama periode Januari hingga Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 11 orang tersangka beserta barang bukti ratusan paket sabu dan pil ekstasi.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Ketut Ananta, saat rilis kasus pada Rabu (25/2/2026) memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku.
Kasat Resnarkoba AKP I Ketut Ananta menjelaskan, dari tujuh laporan polisi yang ditangani, pihaknya menyita 148 paket sabu dengan total berat bruto 48,8 gram serta 16 butir pil ekstasi. “Selama dua bulan terakhir kami berhasil mengamankan 11 tersangka dari tujuh kasus berbeda. Salah satu di antaranya merupakan Kepala Wilayah di salah satu desa di Kecamatan Tabanan,” ungkapnya.
Tersangka berinisial P yang diketahui menjabat sebagai kawil ditangkap pada 12 Februari 2026 sekitar pukul 15.55 Wita di depan kamar kosnya di Jalan Kakak Tua Nomor 47A, Tabanan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di beberapa lokasi berbeda di dalam kamar kos tersebut.
Dari kantong kemeja yang dikenakan tersangka, petugas menyita lima paket kristal bening diduga sabu. Di dalam kamar kos ditemukan lagi 50 paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip. Selain itu, di atas meja rias petugas mendapati tujuh paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok serta satu butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi.
Total barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka P berupa 62 paket sabu dengan berat bersih 11,43 gram dan satu butir pil ekstasi dengan berat sekitar 1 gram lebih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka P mengaku mengonsumsi narkotika karena alasan tekanan pikiran. Namun demikian, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Tabanan.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya berasal dari unsur perangkat desa. Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara berat. (pmc)






























