WN AS Terpidana Kasus ‘Pembunuhan dalam Koper’ Diusir Dari Bali

WN Amerika Serikat terpidana kasus “pembunuhan dalam koper”dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (24/2/2026) malam.
WN Amerika Serikat terpidana kasus “pembunuhan dalam koper”dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (24/2/2026) malam.

BADUNG, PANTAUBALI.COM – Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial TS pada Selasa malam (24/2/2026) setelah yang bersangkutan menuntaskan masa pidana kasus pembunuhan berencana yang sempat menghebohkan publik Bali pada 2014 lalu.

Kepala Kantor Wilayah Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan TS sebelumnya menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan dan divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015 karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kasus tersebut dikenal sebagai “pembunuhan dalam koper” yang terjadi di sebuah hotel mewah di kawasan Nusa Dua. Dalam perkara itu, TS bersama mantan kekasihnya HLM terlibat dalam pembunuhan terhadap ibu kandung HLM.

Baca Juga:  Ketua TP. PKK Badung Hadiri Cek Kesehatan Gratis dan Serahkan Bantuan Sosial

Sengky menyebut, deportasi TS merupakan kelanjutan penegakan hukum terhadap pelaku lain dalam perkara yang sama. HLM sendiri telah lebih dulu bebas pada 29 Oktober 2021 dan dideportasi pada 2 November 2021.

Setelah dinyatakan bebas murni pada 17 Februari 2026, TS diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebelum dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 20 Februari 2026 guna proses administrasi pemulangan dan koordinasi dengan pihak konsulat Amerika Serikat.

Baca Juga:  Koster Gandeng Polda Bali Tindak Turis Nakal, Perangi Narkoba hingga Judol

“Setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami memastikan yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan Indonesia, mengingat tindak pidana berat yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum,” ujar Sengky.

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat petugas hingga TS memasuki pesawat menuju negara asalnya.

Baca Juga:  ASN Anti Boncos! TPAKD Badung Bentengi Pegawai dari Jerat Investasi Ilegal Lewat Financial Clinic #3

Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, TS dikenai tindakan administratif berupa deportasi serta diusulkan masuk dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sengky menambahkan, sesuai Pasal 102 UU Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga 10 tahun bahkan seumur hidup apabila dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius.

Keputusan final mengenai durasi penangkalan akan ditetapkan setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan. RAN