TABANAN, PANTAUBALI.COM – Kebijakan pemerintah pusat yang menonaktifkan ribuan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan di Kabupaten Tabanan menuai kritik keras dari DPRD setempat. Komisi IV DPRD Tabanan menilai langkah tersebut berpotensi menghambat akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana, usai rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta pihak BPJS Kesehatan, Jumat (13/2/2026).
“Kami sangat menyayangkan kebijakan ini karena berdampak langsung pada masyarakat rentan. Negara seharusnya hadir menjamin akses kesehatan bagi warga kurang mampu,” tegasnya.
Menurut Wastana, penonaktifan peserta PBI JK berpotensi mengganggu pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya dalam memperoleh layanan kesehatan. Ia menekankan bahwa layanan kesehatan tidak boleh terhenti, terlebih bagi warga yang mengidap penyakit kronis dan membutuhkan perawatan berkelanjutan.
“Ini menyangkut keselamatan masyarakat. Jangan sampai warga miskin yang sakit tidak bisa berobat karena status kepesertaannya dinonaktifkan,” ujarnya.
Data Dinas Sosial Tabanan mencatat, jumlah peserta PBI JK di daerah tersebut per 1 Januari 2026 mencapai 78.236 orang. Namun, per 1 Februari 2026, sebanyak 6.786 peserta dinyatakan nonaktif oleh pemerintah pusat.
Menanggapi kondisi tersebut, DPRD Tabanan mendorong pemerintah daerah segera melakukan langkah antisipatif, termasuk pemutakhiran data masyarakat miskin agar penyaluran bantuan tepat sasaran.
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan mampu memastikan warga yang terdampak tetap mendapatkan akses layanan kesehatan, meskipun mengalami penonaktifan dari pusat.
“Kami berharap Pemkab Tabanan dapat menjamin masyarakat yang terdampak tetap memperoleh pelayanan kesehatan, sehingga tidak ada warga yang terabaikan,” tandasnya. (pmc)

































