TABANAN, PANTAUBALI.COM – Upaya menekan laju alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Tabanan terus didorong DPRD setempat. Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, mengusulkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi lahan sawah produktif sebagai langkah konkret melindungi sektor pertanian.
Menurut Arnawa, kebijakan tersebut mendesak untuk segera direalisasikan mengingat konversi lahan pertanian di Tabanan kian masif. Ia menilai sektor pertanian tidak hanya berperan sebagai penopang ketahanan pangan, tetapi juga menjadi identitas daerah yang harus dijaga keberlangsungannya.
“Pertanian adalah ikon Tabanan sekaligus penyangga pangan utama di Bali. Karena itu, perlu ada kebijakan yang benar-benar melindungi petani dan lahannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembebasan pajak sebaiknya diberikan kepada lahan yang secara administratif tercatat sebagai sawah basah. Verifikasi dapat dilakukan melalui data sertifikat lahan untuk memastikan statusnya sebagai lahan produktif.
“Selama dalam sertifikat tercatat sebagai lahan sawah basah, maka layak mendapat pembebasan pajak,” jelasnya.
Arnawa menilai, insentif berupa pembebasan pajak dapat meringankan beban ekonomi petani sekaligus menjadi stimulus agar mereka tetap mempertahankan lahan pertanian. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menarik minat generasi muda untuk terjun ke sektor pertanian.
Selain itu, ia turut mewacanakan skema pemberian kompensasi atau “gaji” bagi petani di masa mendatang, dengan catatan kondisi keuangan daerah memungkinkan. Skema ini dipandang sebagai bentuk perlindungan tambahan agar petani tidak tergoda menjual atau mengalihfungsikan lahannya.
“Ke depan, jika anggaran mencukupi, petani bisa diberikan kompensasi sebagai bentuk dukungan agar tetap bertahan di sektor pertanian,” tambahnya.
DPRD Tabanan berharap, berbagai insentif tersebut dapat menjadi solusi jangka panjang dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus memperkuat posisi Tabanan sebagai daerah lumbung pangan di Bali. (pmc)

































