
DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Kepolisian Daerah Bali berhasil membongkar jaringan judi online berskala internasional yang beroperasi di wilayah Bali. Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak 35 warga negara asing (WNA) asal India ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, saat memimpin konferensi pers di Mapolda Bali, Sabtu (7/2/2026).
Kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Direktorat Reserse Siber Polda Bali terhadap aktivitas judi online yang dijalankan secara terselubung di dua lokasi berbeda. Penyelidikan bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/01/II/2026/SPKT.Ditressiber/Polda Bali tertanggal 4 Februari 2026.
Sejak 15 Januari 2026, petugas melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram @Rambetexchange yang mempromosikan situs judi online bernama Ram Betting Exchange. Dari hasil analisis digital forensik, polisi menemukan tautan situs yang menyediakan layanan deposit, penarikan dana, hingga dukungan operasional perjudian online.
Hasil pendalaman mengarah pada dua lokasi yang dijadikan pusat operasional, yakni sebuah villa di Jalan Subak Daksina No. 1, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, serta villa lain di Jalan Raya Munggu No. 75, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan.
Pada Selasa, 3 Februari 2026, tim Ditressiber Polda Bali melakukan penggerebekan di kedua lokasi tersebut dan mengamankan 39 WNA asal India. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat orang lainnya berstatus saksi dan diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dari hasil penyidikan, para tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata, namun menjalankan aktivitas judi online sebagai sumber penghasilan. Situs tersebut diperkirakan menghasilkan omzet rata-rata INR 22.980.373 atau sekitar Rp4,3 miliar per bulan di setiap lokasi, sehingga total perputaran uang dari dua tempat mencapai Rp7–8 miliar per bulan.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan media sosial Instagram untuk mempromosikan situs judi dengan menyertakan tautan akses langsung. Mereka bertugas mengelola transaksi keuangan, layanan pelanggan, serta operasional situs menggunakan berbagai perangkat elektronik.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi penggerebekan meliputi 3 unit monitor, 42 unit telepon genggam, 15 unit laptop, 3 unit komputer, serta 2 unit router.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan denda hingga Rp200 juta.
Kapolda Bali menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber yang berdampak luas bagi masyarakat.
“Judi online bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi ekonomi keluarga dan masa depan generasi muda. Bali tidak akan kami biarkan menjadi tempat berkembangnya praktik perjudian dalam bentuk apa pun,” tegas Irjen Pol. Daniel Adityajaya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi online serta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan internet di lingkungan keluarga. Kapolda mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan berkoordinasi bersama instansi terkait guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. Polda Bali menegaskan akan terus menindak tegas seluruh bentuk kejahatan siber demi menjaga Bali tetap aman, tertib, dan bermartabat. (*)































