Mobil Alphard Raib di Bengkel, Dua Pelaku Dibekuk di Jateng

dua pelaku pencurian mobil Toyota Alphard beserta barang bukti saat pengungkapan kasus dalam Operasi Sikat 2026 di Mapolsek Dentim, Denpasar.
dua pelaku pencurian mobil Toyota Alphard beserta barang bukti saat pengungkapan kasus dalam Operasi Sikat 2026 di Mapolsek Dentim, Denpasar.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Jajaran Polsek Denpasar Timur (Dentim), Polresta Denpasar, berhasil mengungkap kasus pencurian mobil mewah Toyota Alphard yang terjadi di sebuah bengkel kawasan Denpasar Timur. Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat 2026 yang menyasar kejahatan konvensional.

Kasus pencurian tersebut terjadi di sebuah bengkel di Jalan Sekar Jepun, Desa Kesiman Kertalangu. Aksi pencurian baru diketahui pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 07.00 Wita, saat karyawan bengkel menyadari mobil yang sebelumnya dititipkan untuk servis sudah tidak berada di lokasi.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pemilik kendaraan, Yoko Suryanto (40), yang mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp500 juta.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor di Denpasar Timur Dibekuk Polisi Hingga Lombok

Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan mobil tersebut sebelumnya ditinggal bersama kunci kontak yang diletakkan di rak kunci bengkel. Namun keesokan harinya, kendaraan beserta kunci sudah raib tanpa jejak.

“Begitu menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Dentim langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penelusuran pergerakan kendaraan,” ujar IPTU Adi Saputra Jaya, Selasa (6/2/2026).

Baca Juga:  Koster Ingatkan Ancaman Narkoba di Bali, Desa Adat Didorong Terapkan Pararem Pencegahan

Hasil koordinasi dengan pihak ASDP Pelabuhan Gilimanuk mengungkap bahwa mobil Alphard tersebut telah menyeberang ke Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur.

Berbekal data manifes penyeberangan, polisi melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jawa Tengah dan berhasil mengamankan dua pelaku bersama barang bukti kendaraan.

Kedua pelaku diketahui berinisial Govin Tio Vanno (25), asal Madiun, Jawa Timur, dan Achmad Sajoko (30), asal Jepara, Jawa Tengah. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui mencuri mobil dengan memanfaatkan kelengahan pihak bengkel, yakni mengambil kunci kendaraan yang disimpan di rak terbuka.

“Pelaku mengaku berniat menguasai mobil tersebut dan berencana menggadaikannya untuk mendapatkan uang,” jelas IPTU Adi Saputra Jaya.

Baca Juga:  Dorong Identitas Budaya, Koster Genjot Penggunaan Aksara Bali di Ruang Publik

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Alphard warna hitam bernomor polisi B 1821 ADH. (*)