Hari Kedua Ops Keselamatan Agung 2026, Polresta Denpasar Tindak 8 Pelanggar

Petugas Polresta Denpasar menindak pelanggar lalu lintas saat pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2026 di Traffic Light Buagan, Denpasar, Selasa (3/2/2026).
Petugas Polresta Denpasar menindak pelanggar lalu lintas saat pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2026 di Traffic Light Buagan, Denpasar, Selasa (3/2/2026).

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Polresta Denpasar terus mengintensifkan pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2026 guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Memasuki hari kedua operasi, Selasa (3/2/2026), jajaran Polresta Denpasar menggelar penertiban di kawasan Traffic Light (TL) Buagan, Denpasar.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh IPTU Helmi Iskandar, S.H., selaku Kasubsatgas Dakgar Ops Keselamatan Agung 2026. Operasi ini menyasar para pengguna jalan yang masih abai terhadap aturan lalu lintas, sekaligus menjadi upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Kasi Humas Polresta Denpasar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan operasi hari kedua, petugas melakukan penindakan terhadap delapan pelanggar lalu lintas. Dari hasil penertiban tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga lembar STNK, empat unit sepeda motor, serta satu lembar SIM.

Baca Juga:  Inggris Siap Bantu Bali Atasi Masalah Kemacetan dan Sampah

“Penindakan dilakukan terhadap pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar IPTU Adi Saputra Jaya.

Selain penegakan hukum, Polresta Denpasar juga mengedepankan langkah preemtif dan preventif. Petugas membagikan brosur serta stiker keselamatan berlalu lintas kepada pengendara, sekaligus memberikan bimbingan dan penyuluhan (binluh) di lokasi operasi. Edukasi ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa tertib berlalu lintas merupakan kebutuhan bersama, bukan semata-mata karena adanya razia.

Baca Juga:  Dorong Identitas Budaya, Koster Genjot Penggunaan Aksara Bali di Ruang Publik

Lebih lanjut, IPTU Adi Saputra Jaya menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan Agung 2026 difokuskan pada pelanggaran yang berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan fatal. Sasaran utama meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm standar atau sabuk pengaman, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler saat berkendara, melawan arus, hingga perilaku berkendara yang tidak mematuhi rambu lalu lintas.

“Pelanggaran-pelanggaran tersebut menjadi perhatian utama karena kerap menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas dengan dampak serius,” jelasnya.

Baca Juga:  Disiplin Diri dan Ketulusan Kunci Kemajuan UMKM

Melalui Operasi Keselamatan Agung 2026, Polresta Denpasar berharap dapat meningkatkan disiplin dan etika berlalu lintas masyarakat, khususnya di wilayah perkotaan yang memiliki mobilitas tinggi. Dengan meningkatnya kesadaran pengguna jalan, diharapkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan.

Polresta Denpasar juga mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan demi terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif. RAN