DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman berat kepada Galuh Widyasmoro (27) atas perkara pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Remy Yuliana Putri (36). Terdakwa divonis pidana penjara selama 19 tahun 6 bulan dalam sidang yang digelar terbuka di Ruang Cakra PN Denpasar, Selasa (27/1/2026).
Ketua Majelis Hakim Theodora Usfunan menyatakan Galuh terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai ketentuan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hukuman yang dijatuhkan juga dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa,” tegas hakim saat membacakan amar putusan di hadapan persidangan.
Putusan majelis hakim tersebut selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Janawati yang sebelumnya menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah faktor yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.
Usai mendengarkan putusan, Galuh yang hadir didampingi kuasa hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sikap serupa juga disampaikan pihak JPU yang memilih untuk pikir-pikir atas vonis tersebut.
Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat setelah jasad Remy Yuliana Putri ditemukan di dalam mobil yang terparkir di depan sebuah rumah kosong di wilayah Sidakarya, Denpasar Selatan. Korban diketahui berprofesi sebagai pengemudi transportasi daring.
Penyelidikan aparat kepolisian mengungkap korban tewas di tangan kekasihnya sendiri. Galuh kemudian ditangkap dan diproses hukum hingga ke persidangan.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku menghabisi nyawa korban di sebuah lahan kosong di Jalan Goa Gong, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Aksi tersebut dipicu emosi terdakwa setelah korban menyebutnya “mokondo” di grup WhatsApp komunitas pengemudi online.
Rasa cemburu juga disebut menjadi pemicu, setelah Galuh mengetahui korban memiliki pria lain meski hubungan mereka telah terjalin sekitar satu tahun. Emosi yang tak terkendali itu berujung pada tindakan kekerasan hingga korban meninggal dunia.
Untuk memperjelas rangkaian kejadian, polisi sebelumnya menggelar rekonstruksi dengan total 33 adegan, mulai dari pertemuan awal hingga lokasi ditemukannya jasad korban. Sejumlah adegan memperlihatkan tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa di dalam mobil korban, yang kemudian menjadi bagian penting pembuktian di persidangan.
Dengan putusan tersebut, perkara pembunuhan yang menyita perhatian publik ini telah diputus di tingkat pertama, sembari menunggu sikap para pihak terkait kemungkinan upaya hukum lanjutan. RAN































