Mason Elephant Park Resmi Hentikan Atraksi Gajah Tunggang

Wisatawan berinteraksi dengan gajah di Mason Elephant Park, Gianyar. (Foto: Dok. Traveloka)
Wisatawan berinteraksi dengan gajah di Mason Elephant Park, Gianyar. (Foto: Dok. Traveloka)

GIANYAR, PANTAUBALI.COM – Aktivitas atraksi gajah tunggang di Mason Elephant Park, Kabupaten Gianyar, resmi dihentikan. Pengelola taman konservasi tersebut menyatakan tidak lagi menyelenggarakan peragaan gajah tunggang terhitung sejak 25 Januari 2026.

Penghentian ini dilakukan setelah Mason Elephant Park menerima Surat Peringatan Kedua (SP II) dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan. Surat tersebut diterbitkan sebagai bentuk penegakan aturan larangan atraksi gajah tunggang di seluruh lembaga konservasi di Indonesia.

Kebijakan larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Dirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 18 Desember 2025. Dalam aturan itu, pemerintah menegaskan bahwa praktik gajah tunggang tidak lagi diperbolehkan karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip kesejahteraan satwa dan pengelolaan konservasi yang beretika.

Baca Juga:  Terbongkar! Pabrik Narkoba Mephedrone di Villa Gianyar, Dua WN Rusia Ditangkap

Direktorat Jenderal KSDAE sebelumnya mencatat hampir seluruh lembaga konservasi di Indonesia telah mematuhi kebijakan tersebut. Namun, saat dilakukan pemantauan, atraksi gajah tunggang masih ditemukan berlangsung di Mason Elephant Park. Atas temuan itu, Kementerian Kehutanan terlebih dahulu mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP I) pada 13 Januari 2026, disertai pengawasan langsung di lapangan.

Karena praktik tersebut masih berlanjut, KSDAE kemudian menerbitkan Surat Peringatan Kedua pada 21 Januari 2026. Menindaklanjuti peringatan tersebut, pihak pengelola Mason Elephant Park akhirnya menyampaikan pernyataan tertulis yang menyatakan kesiapan untuk patuh dan menghentikan seluruh aktivitas gajah tunggang.

Baca Juga:  Diduga Korsleting Listrik, Toko Makanan Siap Saji di Denpasar Kebakaran

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengapresiasi langkah yang diambil pengelola. Ia menilai keputusan tersebut sebagai bentuk komitmen nyata terhadap perlindungan satwa dan penguatan nilai-nilai konservasi.

“Kami mengapresiasi langkah Mason Elephant Park yang telah menghentikan atraksi gajah tunggang mulai 25 Januari 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap konservasi dan kesejahteraan satwa,” ujar Ratna.

Baca Juga:  Diduga Akhiri Hidup, Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Gudang Rumah

Meski demikian, Balai KSDA Bali bersama Dirjen KSDAE menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Apabila di kemudian hari kembali ditemukan pelanggaran, sanksi lanjutan berupa Surat Peringatan Ketiga (SP III) hingga pencabutan izin operasional dapat diberlakukan.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan jika masih menemukan praktik gajah tunggang di lembaga konservasi mana pun. RAN