Buronan Interpol Asal Rumania Dideportasi dari Bali, Ditangkap Usai Pelacakan Berbulan-bulan

Buronan Interpol Asal Rumania Dideportasi dari Bali.
Buronan Interpol Asal Rumania Dideportasi dari Bali.

BADUNG, PANTAUBALI.COM – Upaya aparat penegak hukum Indonesia dalam memburu buronan internasional kembali membuahkan hasil. Seorang warga negara asing (WNA) asal Rumania berinisial CCZ, yang masuk daftar Interpol Red Notice, resmi dideportasi dari Bali oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

CCZ merupakan buronan paling dicari di negaranya karena diduga terlibat dalam kasus perampokan disertai pembunuhan yang terjadi pada November 2023. Yang bersangkutan dideportasi pada Selasa malam (20/1/26) setelah sebelumnya berhasil diamankan aparat gabungan di wilayah Bali.

Penangkapan CCZ dilakukan oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali pada 15 Januari 2026. Proses pelacakan terhadap buronan tersebut telah berlangsung sejak November 2025, menyusul informasi keberadaannya yang sempat terdeteksi di Jakarta dan Bali.

Baca Juga:  Dinyatakan Idap Skizofrenia, Pria yang Lempari Warga di Kuta Tak Diproses Hukum

Berdasarkan catatan keimigrasian, CCZ masuk ke Indonesia pada 14 November 2023 melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan penerbangan dari Chengdu, China. Meski sempat terdata melakukan pemesanan tiket penerbangan Denpasar–Kuala Lumpur, hasil penelusuran menunjukkan tidak ada catatan resmi keberangkatan keluar wilayah Indonesia atas nama yang bersangkutan.

Keberadaan CCZ di Bali semakin terkonfirmasi setelah NCB Bucharest mengunggah informasi melalui media sosial Facebook yang menyebutkan buronan tersebut masih berada di Pulau Dewata. Selama bersembunyi, CCZ diketahui menjalin hubungan dengan seorang perempuan warga lokal dan kerap tinggal di rumah pasangannya.

Baca Juga:  Sempat Viral, 2 Pemuda Pembobol Konter HP di Denpasar Dibekuk Polisi

Setelah dilakukan operasi gabungan selama tiga hari, aparat akhirnya berhasil mengamankan CCZ tanpa perlawanan. Proses deportasi dilaksanakan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai bersama Divhubinter Polri dan Polda Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

CCZ dipulangkan ke negaranya menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute Denpasar–Doha–Bucharest pada Rabu (21/1/26) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.

Baca Juga:  Dinyatakan Idap Skizofrenia, Pria yang Lempari Warga di Kuta Tak Diproses Hukum

Pihak Imigrasi Ngurah Rai menegaskan akan terus memperkuat sinergi lintas instansi dalam menindak tegas WNA bermasalah, sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Bali serta wilayah Indonesia secara keseluruhan. RAN