Sempat Viral, 2 Pemuda Pembobol Konter HP di Denpasar Dibekuk Polisi

2 Pemuda yang bobol konter HP dibekuk polisi. (Foto: Istimewa)
2 Pemuda yang bobol konter HP dibekuk polisi. (Foto: Istimewa)

PANTAUBALI.COM – Dua pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi usai nekat membobol sebuah konter ponsel di wilayah Denpasar Barat dan menggondol enam unit telepon genggam bernilai ratusan juta rupiah.

Aksi pencurian itu terjadi di Konter HP Jujur Store, Jalan Gunung Soputan Nomor 35, Pemecutan, Denpasar Barat, pada Jumat (9/1). Rekaman CCTV yang merekam aksi kedua pelaku sempat viral di media sosial dan memicu perhatian publik.

Kedua pelaku diketahui bernama Alberto Jestin Kasmuni dan Oskar US Panyongang. Wakasatreskrim Polresta Denpasar, AKP I Wayan Juwahyudhi, didampingi Kasi Humas Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Hafiz Fatureza.

Baca Juga:  Dinyatakan Idap Skizofrenia, Pria yang Lempari Warga di Kuta Tak Diproses Hukum

“Korban kehilangan enam unit ponsel, terdiri dari satu iPhone 14, tiga iPhone 11, satu iPhone 13 Pro Max, serta satu Xiaomi 15 Ultra warna silver,” ujar AKP Juwahyudhi saat konferensi pers, Senin (19/1).

Dalam aksinya, kedua pelaku masuk ke toko dengan cara memanjat kanopi konter. Mereka kemudian menuju lantai dua dan membuka pintu untuk masuk ke dalam bangunan. Setelah itu, keduanya turun ke lantai satu, lokasi penyimpanan ponsel.

Baca Juga:  Angin Kencang di Sanur Kauh Sebabkan Kerusakan di Belasan Rumah dan Kendaraan Warga

“Alberto berperan mengambil ponsel, sementara Oskar mencabut kabel CCTV. Aksi ini sempat terekam dan terlihat jelas dalam video yang viral,” jelasnya.

Usai melancarkan pencurian, kedua pelaku kembali ke lantai dua dan meninggalkan lokasi kejadian. Tim Opsnal Satreskrim Polresta Denpasar yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan intensif.

Hanya dalam waktu empat hari, polisi berhasil meringkus kedua pelaku di sebuah rumah kos yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). “Mereka tinggal di kos dekat TKP sehingga bisa memantau situasi sekitar,” tambah AKP Juwahyudhi.

Seluruh barang bukti berupa enam unit ponsel berhasil diamankan petugas karena belum sempat dijual. Dari hasil pemeriksaan, Alberto diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Surabaya yang tengah menjalani masa liburan, sementara Oskar bekerja sebagai pegawai hotel.

Baca Juga:  Dinyatakan Idap Skizofrenia, Pria yang Lempari Warga di Kuta Tak Diproses Hukum

Keduanya masih memiliki hubungan keluarga dan tinggal bersama di Bali. Motif pencurian diakui untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda maksimal Rp500 juta. RAN