Wanita di Badung Dianiaya Usai Tegur Pacarnya yang Mabuk dan Telepon Perempuan Lain

Pelaku penganiayaan terhadap pacarnya diamankan aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum di Polsek Abiansemal.
Pelaku penganiayaan terhadap pacarnya diamankan aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum di Polsek Abiansemal.

BADUNG, PANTAUBALI.COM – Kasus kekerasan dalam hubungan asmara kembali terjadi di Kabupaten Badung. Seorang perempuan muda berinisial OB (23) menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pacarnya sendiri, EAP (25), di sebuah mess toko bangunan di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (7/2) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita. Insiden bermula saat korban menegur pelaku yang sedang dalam pengaruh minuman keras dan kedapatan menelepon perempuan lain. Teguran itu justru memicu amarah pelaku hingga berujung aksi kekerasan.

PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, menjelaskan pelaku awalnya melempar korban dengan sebatang besi. Korban sempat menyelamatkan diri dengan masuk ke kamar, namun pelaku menyusul dan kembali melakukan penganiayaan.

Baca Juga:  Hujan Deras Guyur Kuta Selatan, Sejumlah Titik Tergenang Air

“Pelaku memukul korban menggunakan tangan mengepal ke arah wajah beberapa kali hingga mata kiri korban mengalami lebam,” ujarnya, Senin (12/1).

Aksi brutal itu berlanjut dengan tendangan ke bagian dada dan pipi kanan korban. Tak hanya itu, pelaku juga memukul kepala korban menggunakan kursi lipat berbahan aluminium. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka, mulai dari lebam di mata kiri, luka di bibir dan dagu, dada terasa sesak, hingga benjolan di kepala.

Baca Juga:  Umat Dilarang Gelar Upacara Atiwa-tiwa Selama Pujawali Pura Petitenget

Setelah kejadian tersebut, pelaku meninggalkan korban dan berpindah ke kamar lain. Korban yang kesakitan sempat memanggil pelaku namun tidak direspons. Saat keluar kamar, korban kembali mendapati pelaku menelepon perempuan lain, hingga akhirnya memilih meninggalkan mess karena tidak sanggup menahan rasa sakit.

Sekitar pukul 03.00 Wita, korban mendapatkan pertolongan dari pemilik bengkel di depan toko bangunan tersebut. Ia kemudian menghubungi keluarganya di Denpasar sebelum melaporkan kejadian itu ke Polsek Abiansemal.

Baca Juga:  Keluarga Disabilitas Korban Banjir Terima Bantuan Pemkab Badung

Kapolsek Abiansemal Kompol I Nyoman Karang Adiputra langsung memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini diamankan untuk menjalani proses hukum,” kata Aiptu Ayu.

Atas tindakannya, EAP dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun enam bulan. ran