
DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Aparat gabungan menertibkan sejumlah pengunjung yang kedapatan membawa minuman keras (miras) saat beraktivitas di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Bajra Sandi, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Minggu malam (11/1/2026). Penertiban ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan publik yang kerap ramai dikunjungi masyarakat.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan oleh Polsek Denpasar Timur (Dentim) bersama Satpol PP Provinsi Bali, pecalang, dan Linmas Desa Sumerta Kelod. Operasi dimulai sekitar pukul 18.15 Wita dengan menyasar area-area yang berpotensi menjadi lokasi pelanggaran kamtibmas.
Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, mengatakan penertiban ini bersifat preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan akibat konsumsi minuman beralkohol di ruang terbuka umum. Menurutnya, keberadaan miras kerap memicu keributan hingga tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Melalui KRYD, kami berupaya memastikan kawasan publik tetap aman dan nyaman bagi seluruh warga, khususnya dari aktivitas konsumsi miras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah botol miras jenis arak dan bir yang dibawa pengunjung. Aparat memberikan teguran lisan di tempat serta mengamankan barang bukti untuk selanjutnya diserahkan ke Kantor Satpol PP Provinsi Bali guna diproses sesuai aturan yang berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 19.00 Wita dalam situasi aman dan kondusif. Aparat memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik di wilayah Denpasar Timur. RAN
































