PANTAUBALI.COM – Jajaran Polsek Denpasar Timur (Dentim), Polresta Denpasar, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi di Jalan Kusuma Atmaja, tepatnya di depan Kantor Bank BRI, Denpasar Timur.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dentim IPTU I Nyoman Agus Putra Ardiana, didampingi Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial YMA (19) dan YW (14 tahun 6 bulan), yang diketahui berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 21 November 2025 sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, korban bernama I Gusti Gese Utama Raharja (28) memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi DK 4856 DU di pinggir Jalan Kusuma Atmaja sebelum meninggalkan lokasi. Ketika kembali sekitar pukul 23.00 WITA, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.
Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Ketut Tomiyasa, membenarkan kejadian tersebut.
“Korban memarkir sepeda motor di pinggir jalan dan ditinggal sementara,” ujarnya singkat.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan para pelaku di wilayah Baha, Mengwi, Kabupaten Badung. Kedua pelaku kemudian berhasil diamankan pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WITA.
“Kedua pelaku kami amankan di wilayah Baha, Mengwi,” kata Kompol Tomiyasa.
Dari hasil interogasi, pelaku YMA mengakui mengambil sepeda motor menggunakan kunci palsu, sementara pelaku YW berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku menggunakan kunci palsu saat menjalankan aksinya,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu buah kunci palsu kini telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut. RAN
































