
NASIONAL, PANTAUBALI.COM – Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum nasional. Terhitung mulai Jumat, 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru mulai diberlakukan secara nasional.
Pemberlakuan ini menandai berakhirnya masa transisi sekaligus menggantikan KUHP lama peninggalan era kolonial yang selama puluhan tahun menjadi dasar hukum pidana di Indonesia. KUHP baru sendiri telah disahkan DPR RI pada 6 Desember 2022 melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Undang-undang tersebut kemudian ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023 dan diundangkan sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam Pasal 624 ditegaskan bahwa KUHP baru mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan, sehingga efektif diterapkan pada awal 2026.
Seiring dengan itu, pembaruan sistem hukum pidana turut diperkuat melalui pengesahan KUHAP baru. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang KUHAP pada 18 November 2025 dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, setelah mendengarkan laporan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ujar Puan Maharani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, saat itu.
Presiden Prabowo Subianto kemudian menandatangani aturan tersebut pada 17 Desember 2025, yang selanjutnya ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Meski telah resmi diberlakukan, KUHP dan KUHAP baru tidak luput dari perhatian publik. Sejumlah pasal sebelumnya menuai kritik dan kekhawatiran terkait potensi penerapan di lapangan. Kendati demikian, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini bertujuan memperkuat kepastian hukum serta menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan dinamika masyarakat dan perkembangan zaman.
Dengan berlakunya dua regulasi fundamental tersebut, aparat penegak hukum, praktisi hukum, hingga masyarakat luas kini memasuki era baru penegakan hukum nasional yang diharapkan lebih modern, adil, dan berkeadilan. RAN
































