PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan tersangka dalam tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Pacung, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, periode 2021 hingga 2025, Senin (29/12/2025).
Tersangka adalah perempuan berinisial NMS, selaku Pamucuk atau Kepala LPD Desa Pakraman Pacung periode 2009 hingga Januari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, mengatakan dalam proses penyidikan pihaknya telah memeriksa sebanyak 44 saksi serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen. Dari hasil penyidikan tersebut, jaksa menemukan fakta-fakta hukum terkait modus operandi yang dilakukan tersangka.
“Modus ini berawal dari kebutuhan tersangka untuk membayar angsuran pinjaman di Bank BPD Bali setiap bulan, serta untuk mengembangkan usaha ternak babi yang sebelumnya terdampak wabah African Swine Fever,” ujar Arjuna.
Dalam penyidikan terungkap terdapat tiga modus operandi yang diduga dilakukan secara melawan hukum, yakni pengambilan atau penarikan uang kas LPD sejak tahun 2021 hingga 2024, penarikan dana pada rekening tabungan LPD Desa Pakraman Pacung di Bank BPD Bali pada periode September 2024 hingga Januari 2025, serta pengajuan tiga pinjaman yang tidak sesuai prosedur.
Selain itu, tersangka diketahui memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan keuangan LPD setelah bendahara LPD mengundurkan diri dan tidak dilakukan pengisian jabatan kembali.
“Namun saat ini kami masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut membantu tersangka,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik sebesar Rp429.704.000.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama, atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Jaksa penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka NMS selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini hingga 17 Januari 2026,” imbuh Arjuna.
Sementara itu, kondisi LPD Desa Pakraman Pacung saat ini tetap berjalan kondusif. Masyarakat serta para nasabah mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung. “Saat ini kami juga terus berupaya melakukan pemulihan aset LPD,” pungkasnya. (ana)

































