Pemkab Tabanan Siap Wujudkan Hukum Berkeadilan Berbasis Pemulihan Sosial

Foto : Acara Penandatabganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan dan pemerintah daerah se-Bali yang berlangsung di Gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12)
Foto : Acara Penandatabganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan dan pemerintah daerah se-Bali yang berlangsung di Gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12)

Pemkab Tabanan Siap Wujudkan Hukum Berkeadilan Berbasis Pemulihan Sosial

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Masyarakat Tabanan kini memiliki harapan baru atas hadirnya sistem penegakan hukum yang lebih adil dan humanis. Pemerintah daerah bersama Kejaksaan se-Bali resmi memperkuat penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan sosial, bukan semata-mata penghukuman.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan dan pemerintah daerah se-Bali yang berlangsung di Gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12).
Kegiatan ini dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugopal, para bupati dan wali kota se-Bali, serta jajaran Kejaksaan.

Baca Juga:  Jalur Antosari–Pupuan Sempat Tertutup Longsor, Kini Kembali Normal

Gubernur Bali Wayan Koster menilai pidana kerja sosial sebagai terobosan penting dalam sistem pemidanaan nasional. Menurutnya, kebijakan ini akan mengurangi jumlah warga yang harus menjalani hukuman penjara, sekaligus menekan beban negara dan menghadirkan sanksi sosial yang lebih bermakna.

“Restorative justice ini memberi ruang pemulihan bagi pelaku dan korban, serta menghadirkan nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum,” ujar Koster.

Baca Juga:  Perumda TAB Optimalkan Pelayanan di Tengah Cuaca Ekstrem

Penerapan pidana kerja sosial juga dinilai memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Pelaku tindak pidana ringan dapat menjalani sanksi dengan melakukan kegiatan sosial yang produktif dan bermanfaat, sekaligus tetap berada di lingkungan sosialnya.

Pemerintah Kabupaten Tabanan menyatakan kesiapan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan upaya membangun keadilan sosial yang lebih berpihak kepada masyarakat.

Baca Juga:  Lapas Tabanan Jajaki Dukungan CSR BRI untuk Pengembangan UMKM dan Layanan Publik

“Pidana kerja sosial bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat. Kami siap mendukung agar kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (ana)