Etomidate Masuk Narkotika Golongan II, Pengguna Rokok Elektrik Diminta Waspada

Ilustrasi rokok elektrik. (foto:freepik).
Ilustrasi rokok elektrik. (foto:freepik).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pengguna rokok elektrik atau vape kini diminta lebih waspada. Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan zat etomidate sebagai narkotika golongan II, sehingga pengguna vape yang terbukti mengandung zat tersebut dapat diproses secara hukum.

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 21 November 2025. Etomidate diketahui kerap disalahgunakan dan ditemukan dalam sejumlah cairan liquid vape ilegal.

Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta mengatakan, sejak aturan tersebut diberlakukan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap sejumlah toko vape di wilayah Kabupaten Tabanan.

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Dukung Pembinaan Pelajar Lewat Mahatma Cup 2026

“Sejauh ini kami sudah melakukan pengecekan di empat toko vape yang berada di wilayah Tabanan dan Kecamatan Kediri. Dari hasil pemeriksaan sampel liquid, tidak ditemukan kandungan etomidate,” jelas Ananta.

Meski demikian, ia menegaskan masyarakat tetap harus berhati-hati dalam menggunakan rokok elektrik, khususnya terhadap produk liquid yang tidak jelas asal-usul dan kandungannya. Selain berbahaya bagi kesehatan, penggunaan liquid yang mengandung zat etomidate juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Terima Penghargaan UHC 2026

“Etomidate hanya bisa dideteksi dengan alat tes khusus. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli liquid vape, dan selalu memastikan produk memiliki label BPOM serta stempel Bea Cukai,” tegasnya.

Ananta menegaskan, apabila pengguna terbukti mengonsumsi vape dengan kandungan etomidate, maka yang bersangkutan dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Narkotika.

“Pengguna tetap bisa dikenakan UU Narkotika dan akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi,” ujarnya.

Ke depan, Satresnarkoba Polres Tabanan berencana melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya dan aspek hukum zat etomidate. Kegiatan tersebut akan melibatkan BNN serta Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, sekaligus disertai pengecekan lanjutan ke toko-toko rokok elektrik di seluruh wilayah Tabanan. (ana)