Satpol PP Tabanan Intensifkan Penegakan Perda dengan Giat Yustisi hingga Sapujagat

Anggota Satpol PP Tabanan tertibkan spanduk di pinggir jalan raya.
Anggota Satpol PP Tabanan tertibkan spanduk di pinggir jalan raya.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan mengintensifkan kegiatan penegakan peraturan daerah (Perda) serta menjaga ketertiban dan estetika wilayah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada mengatakan, sejumlah kegiatan yang dilaksanakan di antaranya giat yustisi yang dilakukan bersinergi dengan Bea Cukai dalam rangka pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai.

“Langkah ini merupakan upaya mendukung penegakan hukum di bidang cukai sekaligus melindungi penerimaan negara,” ujarnya, Minggu (14/12/2025).

Baca Juga:  Desa Gubug Dianugrahi Pemerintahan Desa Terbaik 2025 dari Komisi Informasi Bali

Selain itu, Satpol PP Tabanan juga melaksanakan giat Bursap (Buru Sapa) dengan menyasar pembangunan yang terindikasi melanggar ketentuan tata ruang, lahan sawah dilindungi (LSD), serta lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara melalui kegiatan Sapujagat, Satpol PP Tabanan melakukan penertiban terhadap baliho, spanduk, dan pamflet yang melanggar aturan.

Penertiban menyasar media promosi dan informasi yang dipasang di zona terlarang, kawasan pertamanan, pohon, serta tiang telepon dan listrik, termasuk media yang tidak berizin maupun sudah usang karena dinilai merusak keindahan dan estetika wilayah.

Baca Juga:  Truk Pengangkut Sampah Tanpa Pintu Beroperasi di Kota Tabanan, Ini Kata Kadis LH

Sukanada mengatakan, seluruh kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum.

“Melalui giat yustisi, bursap, dan sapujagat, kami berupaya menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban umum serta estetika wilayah Tabanan,” tegasnya. (ana)