TPA Suwung Tutup 23 Desember, Pemerintah Minta Denpasar-Badung Optimalkan Pengolahan Sampah

Gubernur Bali Wayan Koster.
Gubernur Bali Wayan Koster.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta untuk stop membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.

Kedua kepala daerah agar segera mengoptimalkan tebe modern, TPS3R, TPST, Mesin pencacah dan Dekomposer dan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan surat pemberitahuan nomor T.00.600.4.15/60957/Setda, perihal pemberitahuan batas waktu penutupan TPA Suwung tanggal 23 desember 2025. Surat penting ini ditujukan kepada Walikota Denpasar IGN Jaya Negara dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, tertanggal 5 Desember 2025.

“TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung,” ujar  Koster.

Walikota Denpasar dan Bupati Badung diminta Gubernur Koster agar
segera menyiapkan pengelolaan sampah di luar TPA Suwung. Mengoptimalkan tebe Modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah dan dekomposer. Semua ini guna mempercepat proses pengomposan di rumah tangga, atau memakai model lain.

Baca Juga:  Pria Asal Sumenep Terekam CCTV Gasak HP Kasir Toko di Denpasar

“Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga,” katanya.

Koster juga meminta agar segera mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber di rumah tangga sampai tingkat Desa/Kelurahan/Desa Adat, serta menyiapkan pola terbaik dan berkolaborasi dengan para pihak untuk memastikan pengelolaan sampah.

“Segera melakukan sosialisasi kepada warga agar menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau bersama-sama dalam kelompok dengan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga,” kata Koster.

Koster meminta agar segera melakukan koordinasi teknis menyusun SOP yang melibatkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Denpasar, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kabupaten Badung.

Baca Juga:  Jalankan Arahan Presiden, Koster Perkuat Penanganan Sampah dan Tata Kelola Pariwisata Bali

Keberadaan TPA Suwung dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dinilai menimbulkan dampak lingkungan serius dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Atas temuan itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melakukan penyelidikan terhadap DKLH Provinsi Bali, DLHK Kota Denpasar, dan DLHK Kabupaten Badung.

TPA Suwung dinilai melanggar UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2011, yang keduanya memiliki ancaman sanksi pidana.

Baca Juga:  Gasak 4 Iphone di Toko Teuku Umar, Dua Pemuda Asal Jember Dibekuk Polisi

Menanggapi potensi proses hukum tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup agar sanksi pidana tidak diberlakukan. Koster berjuang keras menyelamatkan Bali.

Koster meminta agar pemerintah pusat hanya menerapkan sanksi administrasi, dengan komitmen TPA Suwung ditutup Desember 2025. Komitmen ini merupakan kesepakatan bersama antara Gubernur Bali, Walikota Denpasar, dan Bupati Badung.

KLH kemudian menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025, yang memerintahkan penghentian sistem open dumping di TPA Suwung.

Dalam keputusan tersebut, UPTD Pengelolaan Sampah Pemprov Bali diberi waktu maksimal 180 hari, yaitu hingga 23 Desember 2025, untuk menghentikan operasional open dumping sejak keputusan diterima 23 Mei 2025 lalu. (rls)