Pemprov Bali Perkuat Perlindungan Pekerja Nonformal, Termasuk Rohaniawan

Gubernur Bali, Wayan Koster.
Gubernur Bali, Wayan Koster.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) memberikan perlindungan kepada kelompok pekerja nonformal yang selama ini rentan. Salah satu program yang mendapat perhatian adalah perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk rohaniawan yang kini telah menjangkau lebih dari 11 ribu sulinggih dan pemangku.

“Pekerjaan rohaniawan sangat mulia karena mendoakan agar alam dan manusia tetap dalam keadaan baik. Perlindungan ini sangat penting,” ujar Koster dalam acara pembukaam Diseminasi Journey Integrated Report BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Merusaka, Nusa Dua, Sabtu (29/11/2025).

Selain rohaniawan, berbagai kelompok masyarakat lainnya telah diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain: petani dan nelayan,pekerja seni,perangkat desa,paiketan serati atau pembuat banten, pecalang, dan lembaga adat lainnya.

Baca Juga:  Wagub Bali Minta Layanan Rehabilitasi Narkoba

Menurut Koster, elemen tersebut memegang peranan penting dalam kehidupan sosial budaya masyarakat Bali.

Disisi lain, Koster juga menyampaikan capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bali berbeda-beda di tiap kabupaten/kota. Pemprov Bali, katanya, terus mendorong percepatan kepesertaan, khususnya bagi pekerja rentan melalui alokasi anggaran dari APBD.

“Jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian sangat dibutuhkan pekerja rentan. Kami berharap kepesertaan terus meningkat sehingga universal coverage dapat tercapai,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi lima program utama BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat Bali.

“Setiap orang berhak atas jaminan sosial. Negara telah mengembangkan dua badan, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk perlindungan negara kepada seluruh warga,” ujarnya.

Gubernur Koster menegaskan, penyelenggaraan jaminan sosial di Bali selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yaitu konsep pembangunan dari kelahiran, tumbuh kembang, hingga kematian, bagi seluruh Krama Bali di dalam maupun luar daerah.

Baca Juga:  Waspada! Penipuan Giveaway Mengatasnamakan Gubernur Bali

Provinsi Bali juga telah memiliki instrumen hukum yang kuat untuk mengimplementasikan jaminan sosial secara universal. Di antaranya: Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang mengatur distribusi tenaga kerja, pelatihan, serta perlindungan pekerja lokal berlandaskan nilai-nilai Jana Kerthi.

Lalu, Pergub Bali Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan, yang mewajibkan kepesertaan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Bali. “Ini adalah payung hukum bagi universal coverage,” tegas Gubernur.

Baca Juga:  Bank Mandiri Siapkan Sistem Pembayaran dan Layanan PWA

Sementara itu, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suandar, menyampaikan dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun depan diperkirakan mendekati Rp1.000 triliun, sehingga penguatan tata kelola dan keberlanjutan menjadi tanggung jawab besar lembaga publik ini.

Sementara itu, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Evan Kurniawan mengaku terkesan dengan Kebijakan di Bali yang menyanyikan Lagu Indonesia Raya tiga stanza dalam setiap acara resmi.

“Sangat sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini. Ini meneguhkan nasionalisme,” ujarnya.

Evan menjelaskan, penyelenggaraan diseminasi ini merupakan bentuk apresiasi terhadap tim internal BPJS Ketenagakerjaan sejak 2015 dalam upaya menyempurnakan sistem pelaporan terintegrasi yang membangun karakter organisasi. (rls)