Pansus VI Minta Pemkab Perkuat Pengawasan Izin dan Libatkan Masyarakat dalam RPPLH

Rapat Paripurna persetujuan 4 Ranperda di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Kamis (27/11/2025).
Rapat Paripurna persetujuan 4 Ranperda di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Kamis (27/11/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Tabanan menyampaikan laporan akhir pembahasannya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna pada Kamis (27/11/2025).

Dalam laporan itu, Pansus meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memperkuat pengawasan perizinan dan memastikan pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Ketua Pansus VI, I Wayan Lara, menegaskan, pembahasan kedua Ranperda telah mengikuti mekanisme yang berlaku. “Pembahasan dua Ranperda ini wajib dilakukan sebagai bentuk kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dalam paripurna, Pansus VI menyampaikan, kedua Ranperda dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Lara menjelaskan bahwa materi muatan Ranperda telah memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Adapun dua Ranperda yang disepakati ialah Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Dan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2055.

Baca Juga:  Polres Tabanan Peringkat 3 Nasional Indeks Kepuasan Layanan SKCK 2025

Dalam laporannya, Pansus menilai perlunya pembaruan Perda terkait kawasan kumuh karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.

“Perda 2017 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum. Ada tantangan baru baik dari regulasi nasional, dinamika sosial ekonomi, maupun perubahan tata ruang,” jelas Lara.

Ia menegaskan bahwa revisi regulasi ini penting untuk menjamin hunian layak dan mencegah munculnya kawasan kumuh baru. “Raperda ini juga menjadi pedoman agar masyarakat bisa lebih berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan daerah,” katanya.

Terkait Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lara mengatakan dokumen RPPLH merupakan amanat undang-undang dan menjadi panduan perlindungan lingkungan jangka panjang.

Baca Juga:  Deklarasi Tertib Berlalu Lintas di Tabanan Dengan Touring Operasi Zebra Agung 2025

“RPPLH dibutuhkan sebagai perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan, serta arah perlindungannya selama 30 tahun ke depan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa RPPLH harus tetap berpegang pada prinsip pembangunan berkelanjutan. “Peraturan ini disusun berlandaskan nilai Pancasila, UUD 1945, serta kearifan lokal Tri Hita Karana,” tegasnya.

Dalam laporan akhir, Pansus VI memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemkab Tabanan. Lara dalam penyampaiannya mengatakan:

“Terhadap RPPLH, kami berharap pelaksanaannya sesuai mekanisme sehingga pengelolaan sumber daya alam, pengendalian lingkungan, pemantauan, serta mitigasi perubahan iklim dapat berjalan sesuai perencanaan.”

Ia juga meminta agar evaluasi dilakukan secara berkala. “Evaluasi yang maksimal diperlukan agar capaian pelaksanaan RPPLH dapat diketahui dengan jelas dan menjadi dasar perubahan materi,” ujarnya.

Terkait keterlibatan masyarakat, Lara menegaskan pentingnya partisipasi publik.
“Pemerintah Daerah harus memberikan ruang kepada masyarakat, baik dalam penyampaian data, saran, pendapat, maupun pengaduan,” katanya.

Baca Juga:  Desa Adat Penatahan Ajukan Permohonan Hibah Aset Pasar, DPRD Tabanan Dorong Pengelolaan Optimal

Untuk revisi Perda kawasan kumuh, Pansus juga menekankan perhatian pada persyaratan teknis bangunan. “Pemerintah harus benar-benar memperhatikan persyaratan teknis bangunan sehingga persoalan kawasan kumuh dapat diatasi,” jelasnya.

Selain itu, Lara juga mengingatkan pentingnya pengawasan izin. “Pemkab harus segera melakukan pengawasan terhadap seluruh perizinan, baik persetujuan prinsip, persetujuan lingkungan, PBG maupun izin lainnya,” tegasnya.

Di akhir laporannya, Lara menegaskan bahwa implementasi kedua Perda nantinya harus mendukung arah pembangunan Tabanan.

“Dua Peraturan Daerah ini harus dilaksanakan sesuai tujuannya untuk mewujudkan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali – Tabanan Era Baru Aman, Unggul, Madani,” pungkasnya. (ana)