Gubernur Bali Minta Bupati/Walikota Tak Terbitkan Izin Pembangunan Hotel-Restoran dan Toko Modern Berjejaring

Penandatanganan komitmen bersama sertifikasi hak atas tanah antara Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala BPN Bali, yang disaksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, bertepatan dengan Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria, Rabu (26/11/2025).
Penandatanganan komitmen bersama sertifikasi hak atas tanah antara Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala BPN Bali, yang disaksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, bertepatan dengan Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria, Rabu (26/11/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster meminta para bupati dan wali kota se-Bali untuk tidak lagi menerbitkan izin pembangunan hotel, restoran, dan toko modern berjejaring, terutama yang memanfaatkan lahan produktif.

Langkah ini diambil untuk menekan laju alih fungsi lahan serta mencegah pelanggaran tata ruang yang selama ini masih terjadi di Pulau Dewata.

Koster mengatakan, sebagai daerah tujuan pariwisata, Bali menjadi magnet bagi investor di sektor jasa. Namun, perkembangan itu diiringi berbagai penyimpangan tata ruang, termasuk pelanggaran sempadan pantai, sungai, tebing, hingga alih fungsi lahan produktif yang mencapai 600–700 hektare per tahun.

“Mengingat pada zaman dahulu tata ruang belum tertata, maka jika dinilai dengan aturan sekarang, banyak sekali yang masuk pelanggaran. Untuk itu kami sudah merancang peraturan daerah pengaturan alih fungsi lahan produktif untuk kepentingan komersial, selaras dengan upaya mewujudkan ketahanan pangan di Bali,” kata Koster.

Ia menegaskan, pemerintah kabupaten/kota tidak diperbolehkan lagi mengeluarkan izin baru pembangunan hotel dan restoran yang memanfaatkan lahan produktif. Hal yang sama juga berlaku bagi toko modern berjejaring.

Baca Juga:  Koster: Pemerintah Wajib Fasilitasi Sulinggih sebagai Penjaga Spiritualitas Bali

“Ke depan tidak boleh lagi terjadi pelanggaran tata ruang. Yang sudah terbangun akan dicarikan solusi terbaik agar tidak menimbulkan keresahan. Karena itu sosialisasi sangat penting,” ujar Koster.

Instruksi tersebut disampaikan dalam acara penandatanganan komitmen bersama sertifikasi hak atas tanah antara Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala BPN Bali, yang disaksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid. Acara berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, bertepatan dengan Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria, Rabu (26/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Nusron Wahid menegaskan, reforma agraria berdasarkan Perpres 62 Tahun 2023 bertujuan menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan.

Implementasinya mencakup legalisasi aset dan redistribusi tanah untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan negara atas sumber daya agraria.

Baca Juga:  Koster Gandeng Polda Bali Tindak Turis Nakal, Perangi Narkoba hingga Judol

Kebijakan ini, kata Nusron, sejalan dengan Asta Cita Presiden yang mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, hingga pengembangan ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

Semua itu diarahkan untuk pembangunan berbasis desa, pertumbuhan ekonomi, serta penurunan angka kemiskinan.

Sesuai Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025–2045, pemerintah menargetkan peningkatan pendapatan per kapita hingga level negara maju, pengurangan kemiskinan, peningkatan daya saing SDM, serta penurunan emisi menuju energi bersih.

Nusron mengingatkan bahwa penyusutan lahan sawah nasional mencapai 60.000–80.000 hektare per tahun, atau 165–220 hektare per hari. “Hilangnya lahan sawah dapat mengancam ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

Untuk itu pemerintah menetapkan peta lahan sawah dilindungi (LSD) berdasarkan lahan baku sawah (LBS) yang telah diverifikasi dan dikurangi HGB, PSN, serta perizinan seperti KKPR dan PBG.

Baca Juga:  Ngaku Petugas, Residivis Narkoba Peras Pemuda Hingga Rp 10 Juta untuk Main Judi Slot

Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, juga menyampaikan bahwa pihaknya dan jajaran sedang melakukan penataan atau legalisasi aset, yakni melakukan pendampingan aset rakyat agar dapat di manfaatkan yang berkepentingan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Bali memiliki estimasi jumlah tanah sekitar 2,3 Ha tanah yang sudah terdaftar, dan yang sudah bersertifikat baru sekitar 84 persen dan ini menjadi konsen Gubernur Bali dan jajaran untuk segera ditindak lanjuti, sehingga 16 persen lagi mampu tuntas bersertifikat”.

Pada kesempatan ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid didamping Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging melaksanakan launching Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan Daerah NIB-NIK-NOP, serta penyerahan sertifikat Hak Guna Pakai kepada Pemerintah Provinsi Bali dengan jumlah 1 sertifikat. (rls)