
PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan kembali menerapkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Pada Selasa, (25/11/2025), Kepala Kejari Tabanan, Arjuna M. Wiritanaya, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ngurah Wahyu Resta, melepas dua tersangka dari tahanan setelah perkara mereka dinyatakan dihentikan.
Kedua tersangka berinisial KK dan AP. Mereka masing-masing terlibat dalam kasus pencurian di Desa Beraban dan Desa Bantiran.
Kajari Tabanan Arjuna M. Wiritanaya menjelaskan, penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan.
Keadilan restoratif dapat diterapkan karena kedua pihak yakni tersangka dan korba telah mencapai kesepakatan damai.
“Pelepasan ini merupakan tindak lanjut dari terpenuhinya seluruh persyaratan formil maupun materiil penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif,” jelas Arjuna.
Adapun persyaratan yang telah dilenuhi yakni, kedua tersangka belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, dan memiliki tanggung jawab keluarga.
“Selain itu, tokoh masyarakat di dua desa tersebut juga memastikan bahwa perkara tidak lagi menimbulkan gangguan sosial,” ujarnya.
Penghentian penuntutan juga telah mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum setelah melalui gelar perkara di Kejaksaan Agung RI.
“Sebagai bagian dari proses pemulihan sosial, Tersangka bersedia menjalani sanksi sosial berupa kegiatan pembersihan tempat ibadah selama periode waktu yang telah disepakati,” imbuh Arjuna.
Acara pelepasan turut dihadiri keluarga tersangka, pihak korban, serta Kepala Desa Beraban dan Kepala Desa Bantiran. (rls)
































