
DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Aparat Polsek Denpasar Barat kembali mengungkap kasus penipuan penyewaan ruko yang dilakukan seorang perempuan asal Jakarta, Maharani Aisyah Rasyid (54). Pelaku ditangkap setelah menipu sejumlah calon penyewa ruko di wilayah Denpasar dengan total kerugian mencapai Rp 156 juta.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi, mengatakan Maharani menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai pemilik ruko dan menawarkan bangunan tersebut melalui media sosial. Setelah uang dibayarkan, pelaku menghilang dan tidak dapat dihubungi.
“Pelaku memperdaya korban dengan mengaku sebagai pemilik ruko, lalu membawa kabur uang sewa,” ujar Kompol Laksmi dalam rilis resmi di Polsek Denpasar Barat, Senin (24/11).
Kasus ini terungkap setelah korban bernama Silvi Anggraini (21) tertarik menyewa ruko di Jalan Gunung Agung usai melihat iklan daring. Pada 15 Oktober 2025, Silvi bertemu Maharani untuk mengecek lokasi dan menyerahkan uang muka Rp 3 juta. Malam harinya, ia kembali melunasi Rp 18 juta melalui transfer bank.
Namun, saat Silvi memastikan kepemilikan ruko, ia justru mengetahui bangunan tersebut tidak pernah dimiliki oleh Maharani. Merasa ditipu, ia langsung melapor ke Polsek Denpasar Barat dengan nomor laporan LP/B/135/XI/2025/SPKT/Polsek Denbar/Polresta Denpasar/Polda Bali.
“Pelaku diamankan pada 19 November 2025 usai melarikan diri ke wilayah Jakarta Selatan,” tegas Kapolsek.
Hasil penyelidikan mengungkap Maharani telah melakukan aksi serupa di enam TKP, yakni Jalan Imam Bonjol (kerugian Rp 23 juta), Jalan Mahendradata (Rp 25 juta), Jalan Raya Tuban (Rp 42 juta), Jalan Gunung Lumut (Rp 20 juta), Jalan Bhuana Raya (Rp 25 juta), serta Jalan Gunung Agung (Rp 21 juta).
Tidak hanya itu, Maharani juga diketahui merupakan residivis penipuan ruko di Jakarta Pusat pada 2019 dan pernah dipenjara selama satu tahun sebelum bebas pada 2020.
Kompol Laksmi menambahkan, pelaku biasanya menggunakan modus uang muka kecil sekitar Rp 500 ribu kepada pemilik ruko untuk mendapatkan akses sebelum menawarkan bangunan tersebut kepada calon penyewa.
Atas perbuatannya, Maharani dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor. (*)
































