Desa Adat Penatahan Ajukan Permohonan Hibah Aset Pasar, DPRD Tabanan Dorong Pengelolaan Optimal

Raker Komisi III DPRD Tabanan membahas permohonan hibah aset bangunan Pasar Rakyat Penatahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kepada Desa Adat Penatahan, Senin (24/11/2025).
Raker Komisi III DPRD Tabanan membahas permohonan hibah aset bangunan Pasar Rakyat Penatahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kepada Desa Adat Penatahan, Senin (24/11/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dua tahun bangunan Pasar Rakyat Desa Penatahan, Kecamatan Penebel, Tabanan, beroperasi dengan status milik Pemerintah Pusat, desa adat akhirnya mengajukan permohonan hibah agar dapat mengelola pasar secara penuh.

Permohonan tersebut dibahas dalam rapat kerja Komisi III DPRD Tabanan bersama jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Senin (24/11/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Tabanan, A.A. Nyoman Dharma Putra, dan dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, Inspektorat, Bakeuda, Disperindag, Bagian Hukum), Camat Penebel, serta Perbekel dan Bendesa Adat Penatahan.

Bendesa Adat Desa Penatahan, I Made Suwitra mengatakan, Pasar Rakyat Desa Penatahan berdiri di atas lahan milik Desa Adat Penatahan dengan luas 17,9 are. Namun, status bangunan pasar masih milik pemerintah pusat karena sebelumnya dihibahkan untuk program revitalisasi oleh Kementerian Perdagangan RI pada 2022 lalu.

“Permohonan revitalisasi pasar sejak 2022 dan 2023 awal mulai operasinya. Karena di sekian tahun masih mengambang maka kami mohonkan untuk dihibahkan ke Desa Adat,” ujar Suwitra usai rapat.

Baca Juga:  Dekranasda Kota Pekalongan Belajar Pengembangan UMKM ke Kabupaten Badung

Ia berharap, dengan pengelolaan pasar diserahkan kepada desa adat, pemanfaatannya bisa lebih optimal. Termasuk pembenahan fasilitas, penataan area parkir, serta upaya menarik lebih banyak pedagang. Saat ini, pasar memiliki 21 ruko dan 76 los.

Ketua Komisi III DPRD Tabanan, A.A. Nyoman Dharma Putra menegaskan, secara prinsip DPRD mendukung penghibahan aset tersebut kepada Desa Adat Penatahan.

Baca Juga:  Cekcok Saat Mabuk, Pekerja Proyek di Tabanan Tewas Ditebas Sabit oleh Rekan Kerja

“Kalau kita di DPRD ya jelas mendorong, apalagi itu untuk penguatan ekonomi masyarakat. Sekarang tinggal prosesnya,” kata Dharma Putra.

Ia menyebut, aspek administratif menjadi langkah utama yang harus dirampungkan, mengingat status lahan pasar secara legal adalah milik desa adat. Menurutnya, perjanjian pasca pembangunan pasar juga memang mengarah pada penghibahan aset kembali kepada desa adat.

Baca Juga:  Peringati 20 November, Warga Padati TPB Margarana untuk Ziarah hingga Edukasi Sejarah

“Kalau memang itu tidak menimbulkan permasalahan yang fatal secara hukum, ya kita dorong untuk segera mungkin, tentunya dengan syarat tidak ada indikasi pelanggaran temuan BPK, dan proses serah terima harus sesuai prosedur legal,” ujarnya.

Dharma Putra juga memberi masukan kepada pihak desa adat agar segera menyiapkan mekanisme kerja sama dengan pemerintah daerah, terutama terkait pengelolaan retribusi parkir dan retribusi pasar setelah proses hibah selesai.

Hasil rapat kerja ini akan dikaji lebih lanjut sebelum ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. (ana)