Perda Angkutan Pariwisata Bali Disahkan, Sopir Wajib Ber-KTP Bali dan Gunakan Pelat DK

Sidang Paripurna DPRD Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Selasa (28/10/2025).
Sidang Paripurna DPRD Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Selasa (28/10/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi. Melalui aturan ini, setiap sopir angkutan pariwisata diwajibkan ber-KTP Bali dan menggunakan kendaraan berpelat DK.

Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Selasa (28/10/2025). Selain Perda Angkutan Pariwisata, tiga Raperda lainnya juga disetujui, yakni tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055, Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, serta Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.

Dalam sambutan tertulis Gubernur Bali yang dibacakan Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta, disampaikan apresiasi atas kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan empat Raperda tersebut. Menurutnya, dinamika yang terjadi selama pembahasan menjadi bukti komitmen bersama untuk memperkuat pelayanan publik dan ketertiban di Bali.

Baca Juga:  RSUD Wangaya Segera Terima Bantuan Alkes Senilai 30 Miliar dari Kemenkes

“Pada prinsipnya, kami berpatokan pada bagaimana ketika ada peluang kerja, masyarakat Bali bisa mendapat prioritas. Perda ini menata ketertiban para driver, baik konvensional maupun daring, agar sistem transportasi pariwisata kita lebih tertib dan transparan,” ujar Giri Prasta.

Ia menambahkan, layanan angkutan pariwisata akan berbasis aplikasi resmi yang terverifikasi pemerintah agar data pengemudi lebih mudah dikelola dan diawasi. Nantinya, bagi sopir non-Bali yang tetap ingin beroperasi, wajib mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Perda tersebut.

Baca Juga:  Gelagat ART di Denpasar Bawa Kabur Motor dan Dompet Majikan Saat Ditinggal Mandi

“Jika setelah disahkan masih ada pengemudi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai aturan. Penertiban akan dilakukan bersama Dinas Perhubungan dan masyarakat juga dapat ikut mengawasi,” tegasnya.

Perda ini selanjutnya akan diturunkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur secara teknis pelaksanaan serta sanksi administratif. Pemerintah Provinsi Bali berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh penataan transportasi pariwisata yang tertib dan berpihak pada masyarakat lokal. (rls)