Oknum Guru di Tabanan Dilaporkan ke Polisi Usai Kirim Video Porno ke Siswa

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Oknum guru ekstrakurikuler Pramuka di salah satu SMP di Kabupaten Tabanan yang mengirimvideo porno ke siswa dilaporkan ke Polres Tabanan.

Guru tersebut berinisial AEWP mengirim video pornografi sesama jenis melalui aplikasi WhatsApp kepada para siswa tempat ia mengajar dengan fitur sekali lihat.

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana mengatakan, pihaknya menerima laporan pada Senin (20/10/2025) lalu. Saat ini, Polres Tabanan tengah melakukan proses penyelidikan.

Baca Juga:  Viral, Aksi Drift WNA Rusia di Simpang Nusa Dua, Berujung Ditilang Polisi

“Kamis sudah terima laporannya. Namun, guru yang dilaporkan masih berstatus terlapor,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

Ia menyebut, pelapor satu orang mengatasnamakan tiga orang korban. Ketiga korban berasal dari dua sekolah yang berbeda di Kabupaten Tabanan.

Namun, pihaknya kesulitan melacak video yang dibagikan ke siswa sebab video yang dikirimkan menggunakan fitur sekali lihat di aplikasi WhatsApps.

“Kami kesulitan untuk memastikan apakah video yang dibagikan benar konten pornografi sesama jenis atau tidak,” katanya.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Tabanan Dalami Polemik RSUD, Dewas Provinsi Akan Dipanggil

Untuk diketahui, kasus ini terbongkar setelah wali kelas menerima laporan dari seorang siswa kelas VIII SMP swasta di Tabanan yang mengaku mendapat kiriman video bernuansa pornografi sesama jenis melalui WhatsApp dari guru tersebut.

Pihak sekolah kemudian secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan per 14 Oktober 2025.

Baca Juga:  Nuanu Creative City Jadi Magnet Fotografer Dunia, 693 Karya dari 80 Negara Masuk FOTO Bali Festival 2026

Setelah itu, AEWP dipanggil Dinas Pendidikan Tabanan dan mengakui telah mengirimkan sejumlah video bernuansa pornografi sesama jenis kepada beberapa siswa.

Atas permintaan orang tua, pihak sekolah kemudian menonaktifkan AEWP dari tugas sebagai pembina ekstrakurikuler Pramuka.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa AEWP tidak terdaftar sebagai guru di Dinas Pendidikan Tabanan, tetapi tercatat sebagai guru tidak tetap di sekolah dasar (SD) swasta di Tabanan. (ana)