PANTAUBALI.COM, TABANAN – Seorang pemulung berinisial SY (55) asal Situbondo, Jawa Timur, diamankan oleh Polsek Marga setelah mencuri sebuah telepon genggam di Banjar Dinas Babakan, Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Senin (29/9/2025).
Pelaku ditangkap di Banjar Sobangan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, hanya beberapa jam setelah melancarkan aksinya. Penangkapan ini berkat bantuan tim IT Kantor Desa Cau Belayu, yang membantu melacak keberadaan ponsel milik korban, KS (39).
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kapolsek Marga AKP I Ketut Suandi saat pres rilis kasus pada Jumat (24/10/2025) mengatakan, peristiwa pencurian bermula ketika korban KS sedang bermain ponsel di teras rumahnya sekitar pukul 09.15 Wita.
Tak lama kemudian, korban diminta oleh ibunya untuk mengambil daun kelapa. Ia pun meninggalkan ponselnya di teras.
Saat kembali, korban melihat seorang pemulung tengah berada di halaman rumah dan sempat menanyakan apakah ada barang rongsokan. Korban menjawab tidak ada, lalu pemulung itu pergi dengan sepeda motor.
Sekitar pukul 10.46 Wita, setelah selesai mengambil daun kelapa, korban kembali ke rumah dan mendapati ponselnya sudah tidak ada. Ia berusaha mencari dan menghubungi nomor HPnya menggunakan ponsel anaknya, namun tidak tersambung.
Korban kemudian melapor ke Kantor Desa Cau Belayu. Berkat bantuan tim IT desa, posisi ponsel berhasil dilacak dan diketahui berada di wilayah Desa Sobangan. Bersama perangkat desa dan warga, korban menuju lokasi dan menemukan pelaku beserta sepeda motornya di salah satu rumah warga.
“Pelaku itu ditentukan oleh korban di depan rumah warga. Banyak warga setempat yang datang sehingga Bhabinkamtibmas Desa Cau Belayu membawa pelaku ke kantor desa. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Marga untuk penanganan lebih lanjut,” jelas AKP Suandi.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan ponsel milik korban sambil meminta maaf. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga sempat menyimpan KTP milik korban yang berada di dalam casing ponsel.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya Satu unit ponsel merek Vivo seri V40 Lite warna silver, KTP korban, satu tas pinggang hitam, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit hitam DK 4772 LG serta satu kunci kontak sepeda motor.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambah AKP Suandi. (ana)































