PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur terjadi di wilayah Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.
Seorang pria berusia sekitar 50 tahun asal Kecamatan Baturiti diduga mencabuli dua anak kandungnya yang masing-masing berusia 15 dan 12 tahun. Mereka masih berstatus sebagai siswa SMP dan SD.
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana, membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Ia menyampaikan, laporan kasus tersebut diterima Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tabanan pada Jumat (17/10/2025) lalu.
“Laporan sudah kami terima. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan sejumlah saksi,” ujar AKP Teddy saat pres rilis di Polsek Marga, Jumat (24/10/2025).
AKP Teddy menuturkan, berdasarkan keterangan sementara korban, perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2023 dan terakhir terjadi pada awal Oktober 2025. Diketahui, korban dan terduga pelaku tinggal bertiga di rumah yang sama. Itulah yang menjadi pemicu terduga pelaku melakukan aksi bejat kepada dua putirnya. “Motif terlapor karena nafsu,” kata Teddy.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan terduga pelaku saat kejadian, kasur, serta barang lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Untuk sementara, terduga pelaku masih berstatus sebagai saksi jadi belum kami amankan. Kedua korban kini tinggal di rumah kerabat,” imbuhnya. (ana)































