Laboratorium Lingkungan Bali Raih Akreditasi Nasional

Pemerintah Provinsi Bali menorehkan prestasi dalam pengelolaan lingkungan. UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali kini resmi terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan teregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pemerintah Provinsi Bali menorehkan prestasi dalam pengelolaan lingkungan. UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali kini resmi terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan teregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menorehkan prestasi dalam pengelolaan lingkungan. UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali kini resmi terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan teregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Capaian ini diumumkan dalam penyerahan sertifikat akreditasi dan registrasi di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Rabu (15/10/2025).

Sertifikat diserahkan oleh Sekretaris Jenderal KAN, Dr. Wahyu Probo Warsito, dan Kepala Pusat Sarana Pengendalian Lingkungan Hidup KLHK, Ir. Sinta Saptarina Soemiarno, M.Sc, kepada Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

Sekda Dewa Made Indra menyatakan bahwa pengakuan nasional ini adalah langkah besar untuk memperkuat layanan pengujian lingkungan yang terpercaya dan profesional di Bali.
“Mewakili Pemprov Bali, kami mengucapkan terima kasih.

Baca Juga:  Tiga Tersangka Korupsi Beras Perumda Tabanan Jalani Sidang Pembacaan Surat Dakwaan

Dengan terakreditasinya laboratorium ini, kita kini memiliki lembaga pengujian lingkungan yang diakui secara nasional,” ujar Dewa Indra.

Lebih lanjut, ia menegaskan Pemprov Bali akan segera mendorong laboratorium tersebut bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Transformasi ini bertujuan agar pelayanan publik menjadi lebih cepat, efisien, dan mandiri.

“Kami ingin pelayanan laboratorium ini menjadi BLUD, sehingga dapat bergerak lebih fleksibel. Bahkan, karya ilmiah siswa SMK pun bisa difasilitasi melalui mekanisme BLUD agar lebih produktif,” tambahnya,

Laboratorium yang telah lolos proses akreditasi ketat sejak Februari hingga Oktober 2025 ini mengacu pada SNI ISO/IEC 17025:2017 dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.23 Tahun 2020, dengan masa berlaku akreditasi hingga 29 September 2030.

Kepala Pusat Sarana Pengendalian Lingkungan Hidup KLHK, Sinta Saptarina Soemiarno menambahkan, Laboratorium Lingkungan Hidup Provinsi Bali adalah satu-satunya di Bali yang terverifikasi dan teregistrasi nasional.

Baca Juga:  Pemprov Bali Perkuat Perlindungan Pekerja Nonformal, Termasuk Rohaniawan

“Laboratorium ini paling lengkap, memiliki 482 parameter uji, dan mampu melayani berbagai sektor, mulai dari limbah TPA, hotel, hingga genset,” jelas Sinta. Ia juga mencatat laboratorium Bali mendapat nomor registrasi 306 dari 282 laboratorium lingkungan yang teregistrasi di seluruh Indonesia.

Dr. Wahyu Probo Warsito dari KAN mengapresiasi keberhasilan ini, seraya menilai Bali memiliki potensi besar untuk mengembangkan layanan laboratorium, termasuk di bidang verifikasi dan validasi daya serap karbon yang bernilai ekonomi tinggi.

Baca Juga:  Pansus TRAP DPRD Bali Tutup 13 Bangunan Melanggar di Jatiluwih

“Bali memiliki potensi besar. Tinggal memperluas kapasitas dan layanan agar bisa menjadi pusat pengujian yang unggul di kawasan timur Indonesia,” ujarnya.

Dengan capaian ini, Kepala DKLH Provinsi Bali, Made Rentin, berharap laboratorium ini dapat menjadi pusat layanan pengujian mandiri dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Provinsi Bali resmi menjadi laboratorium pengujian pertama di Bali yang terakreditasi dan teregistrasi nasional, membuka jalan menuju pusat layanan terpadu (one stop service) di bidang lingkungan hidup untuk kawasan Indonesia timur. (ana), (rls), (jas)