Tim Buru Sapa Temukan Guest House di Desa Beraban Belum Miliki Izin

Tim Buru dan Sapa Pemerintah Kabupaten Tabanan saat melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan di wilayah Kecamatan Kediri.
Tim Buru dan Sapa Pemerintah Kabupaten Tabanan saat melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan di wilayah Kecamatan Kediri.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Tim Buru dan Sapa Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan di wilayah Kecamatan Kediri selama dua hari, yakni pada Senin–Selasa, 6–7 Oktober 2025.

Dari hasil peninjauan di lapangan, ditemukan pembangunan sebuah guest house di Banjar Batan Buah, Desa Beraban, yang belum dapat menunjukkan dokumen perizinan.

Selain itu, tim juga meninjau kegiatan penataan lahan dan pembangunan tiga unit rumah di Banjar Dauh Yeh, Desa Kaba-Kaba, serta kegiatan penataan lahan di Banjar Juntal, Desa Kaba-Kaba. Dalam kegiatan tersebut, tim berkoordinasi langsung dengan Camat Kediri dan bertemu dengan para pekerja di lokasi untuk memberikan arahan.

Baca Juga:  Kembali Duduki Kursi Dewan, Wayan Sukaja Siap Perjuangkan Aspirasi Petani

Sebagai tindak lanjut, para pemilik proyek diminta hadir ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan pada Kamis, 9 Oktober 2025, guna melakukan klarifikasi dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, menyampaikan, kegiatan pembinaan dan pengawasan ini merupakan langkah preventif sekaligus edukatif dalam menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan. Menurutnya, Satpol PP tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengutamakan pembinaan dan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami pentingnya mengurus izin sebelum memulai kegiatan pembangunan.

Baca Juga:  Petugas Razia dan Tes Urine Warga Binaan Lapas Tabanan

Kegiatan yang melibatkan unsur Satpol PP, perangkat daerah terkait, serta Pemerintah Kecamatan Kediri ini bertujuan memastikan seluruh kegiatan pembangunan di wilayah tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan daerah dan kelengkapan perizinan yang berlaku.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi lebih mengedepankan pembinaan dan dialog agar masyarakat memahami pentingnya perizinan sebelum melakukan kegiatan pembangunan,,” ujar Sukanada, Rabu (8/10/2025).

Ia juga menegaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Tabanan akan terus memperkuat sinergi dengan perangkat daerah dan masyarakat untuk menjaga ketertiban umum, ketenteraman, serta kepastian hukum di wilayah Kabupaten Tabanan.

“Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan melengkapi perizinan dan menaati aturan yang berlaku. Pembangunan yang tertib merupakan pondasi menuju Tabanan yang berdaya saing dan harmonis,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemkab Badung Dorong UMKM Naik Kelas, Gandeng IDB Bali untuk Pendampingan

Melalui kegiatan Buru dan Sapa ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan berkomitmen memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan agar setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum, berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan dan tatanan sosial di wilayah Kabupaten Tabanan. (ana)