PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa lokasi pembangunan Bandara Bali Utara hingga saat ini belum ditetapkan secara resmi, meskipun proyek tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Arah Pembangunan Kewilayahan Provinsi Bali.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda menegaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tidak secara eksplisit menyebutkan lokasi pembangunan bandara tersebut.
Menurut Nusakti, dalam Lampiran IV Perpres 12/2025 tentang Arah Pembangunan Kewilayahan untuk Provinsi Bali, memang tercantum sejumlah rencana intervensi strategis, termasuk rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara. Namun, dokumen tersebut tidak memuat penetapan lokasi maupun nama resmi bandara.
“Pencantuman Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara dalam Perpres 12/2025 sifatnya masih berupa arahan. Penentuan lokasi dan pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk studi kelayakan teknis dan operasional sesuai standar International Civil Aviation Organisation (ICAO),” jelasnya.
Ia menyebut, intervensi pembangunan prioritas di Provinsi Bali yang tercantum dalam Lampiran IV Perpres 12/2025 meliputi Peningkatan 6A Pariwisata pada 8 KSPN; Pembangunan Tol Gilimanuk–Mengwi; Pengembangan Kawasan Pariwisata Ulapan; Perencanaan pembangunan Tol Singapadu–Ubud–Bangli–Kintamani menuju Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara.
Kemudian, Pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara; Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung; Pengembangan Pelabuhan Gunaksa; Pengembangan Kawasan Perdesaan Shiny di Tabanan; dan Program Pengurangan Risiko Bencana Gunung Agung.
Lebih lanjut, Nusakti menegaskan, penetapan lokasi bandara tidak mungkin dilakukan tanpa adanya studi kelayakan yang komprehensif, rencana induk (master plan) yang telah disepakati pemerintah, serta ketersediaan lahan yang sudah dikuasai oleh pemrakarsa.
“Studi yang solid harus dilakukan sesuai kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tanpa studi yang memenuhi kaidah hukum dan teknis, penetapan lokasi bandara tidak akan pernah dilakukan. Jadi masyarakat diharapkan memahami bahwa saat ini statusnya masih sebatas arahan pembangunan, bukan keputusan lokasi,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Bali memastikan setiap rencana pembangunan infrastruktur strategis, termasuk bandara, akan dijalankan sesuai norma, prosedur, dan regulasi yang berlaku demi menjaga kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat di Bali. (rls)