
PANTAUBALI.COM, BADUNG – Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) Kabupaten Badung bersama Tim Validasi dari Badan Pendapatan (Bapenda) Badung melakukan validasi potensi pajak daerah dan simulasi penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD).
Hal ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak. Desa Tibubeneng dipilih menjadi obyek validasi potensi pajak, karena dari hasil pendataan, di wilayah Tibubeneng terdapat usaha paling besar sebagai potensi pajak daerah.
“Dari 19.829 potensi pajak hasil pendataan yang telah dilakukan Tim TOPD, di Tibubeneng terdapat potensi pajak yang paling besar yaitu sebanyak 2.901 potensi yang dapat dijadikan wajib pajak,” kata Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta saat memberikan pengarahan serangkaian validasi dan simulasi penerbitan NPWPD dan NOPD di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Jumat (3/10/2025).
Menurut Bagus Alit Sucipta, kegiatan pendataan maupun validasi potensi pajak ini sebagai wujud komitmen Bupati dan Wakil Bupati Badung untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Diharapkan, Tim pendataan dari gabungan OPD dan Tim validasi dari Bapenda untuk bekerjasama, sehingga benar-benar mendapatkan hasil yang maksimal pendapatan badung di tahun 2026.
“Kami harapkan Tim dapat bekerjasama dan bertanggung jawab. Nanti kita akan minta laporan per Minggu berapa yang sudah bisa di NPWPD dan NOPD kan. Reward dan punishment juga akan kami terapkan untuk bekerja lebih maksimal,” tambahnya.
Sementara itu, Sekda Badung IB. Surya Suamba menjelaskan, hasil pendataan potensi pajak daerah oleh Tim TOPD dari 8 Juli hingga 21 Agustus 2025, dimana jumlah potensi pajak daerah di Badung yang terdata mencapai 42.294 usaha.
Dengan status sebanyak 8.588 atau 20,3 persen usaha sudah menjadi wajib pajak, 19.829 atau 46,88 persen usaha potensi dan 13.905 atau 32 persen usaha belum potensi pajak daerah. Berdasarkan hasil potensi, terdapat 15 Desa/Kelurahan dengan potensi pajak daerah tertinggi.
Ditambahkan pula, Tim validasi Bapenda telah melakukan validasi ke lapangan dan hasil validasi sudah mencapai 6.111 usaha.
Adapun kecamatan dengan potensi pajak paling tinggi adalah Kuta Utara. Untuk itu, tim menyelesaikan pendataaan pertama di wilayah Desa Tibubeneng dengan pola door to door, mendatangi masing-masing tempat usaha dengan dibantu aparat setempat dari Perbekel hingga Kelapa Lingkungan.
“Terlebih dahulu kita informasikan untuk menyiapkan data-data. Sehingga proses penerbitan NPWPD bisa online di tempat,” terangnya, seraya menambahkan bila ada usaha yang tidak kooperatif akan terdata di sistem dan diberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga. Bila tidak kooperatif usaha tersebut sementara akan ditutup.
Acara tersebut dihadiri Sekda Badung IB. Surya Suamba selaku Ketua Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah didampingi Kepala Bapenda Ni Putu Sukarini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) I Made Agus Aryawan, Camat Kuta Utara I Putu Eka Permana dan pejabat terkait lainnya. (rls)