
PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Tengah ramai menjadi perbincangan soal Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali yang tidak menerima uang makan. Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan dr. I Nyoman Gde Anom menegaskan fasilitas tersebut sudah tidak dianggarkan sejak 2021, termasuk bagi tenaga kesehatan di rumah sakit daerah.
“Jadi memang tidak dianggarkan. Jangan diartikan anggarannya ada, tapi tidak dibayar atau dicairkan,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Namun menurutnya peningkatan kesejahteraan bagi ASN tetap menjadi atensi Pemprov Bali. Buktinya, pasca tidak ada alokasi anggaran uang makan, Pemprov Bali melakukan penyesuain pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Ada pemberian tambahan kesejahteraan selain gaji berupa penyesuaian tunjangan kinerja. Bahkan, khusus bagi pegawai yang bertugas di RS, selain TPP juga ada tambahan Jaspel yang rutin diberikan setiap bulan,” imbuhnya.
Kadiskes dr. Gde Anom berharap seluruh pegawai di lingkup Dinas Kesehatan memahami hal ini. “Ke depannya kalau ada masalah, mohon disampaikan kepada pimpinan di masing-masing rumah sakit. Apalagi sekarang sudah banyak saluran komunikasi. Langsung ke Dinas Kesehatan juga bisa,” ucapnya.
Mempertegas penyampaian Kadiskes, Direktur RS Bali Mandara dr. I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya menerangkan bahwa sejak tahun 2021, PNS yang bertugas di rumah sakit yang dipimpinnya memang tidak menerima uang makan.
“Hasil koordinasi kami dengan BPKAD, hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Dalam Permendagri ini tidak tersedia nomenklatur uang makan bagi ASN di pemerintah daerah,” jelasnya.
Ditambahkan olehnya, memang ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur standar uang makan, namun diperuntukkan khusus bagi ASN yang bertugas dilingkup kementerian dan lembaga yang dianggarkan dari APBN.
Hal senada juga disampaikan Direktur RS Mata Bali Mandara dr. Ni Made Suryanadi dan Plt. Direktur RS. Dharma Yadnya dr. Kadek Iwan Darmawan. (ana)