Terlibat Kasus Perdagangan Bayi, Kejari Tabanan Bubarkan Yayasan Anak Bali Luih

Kajari Tabanan, Zainur Arifin Syah (tengah) didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Mayang Tari Paranginangin, serta Kasi Intel I Putu Nuryanto saat menjelaskan pembekukan badan hukum Yayasan Anak Bali Luih di Kantor Kejari Tabanan, Senin (22/9/2025).
Kajari Tabanan, Zainur Arifin Syah (tengah) didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Mayang Tari Paranginangin, serta Kasi Intel I Putu Nuryanto saat menjelaskan pembekukan badan hukum Yayasan Anak Bali Luih di Kantor Kejari Tabanan, Senin (22/9/2025).

PANTAUBALI. COM, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan resmi membubarkan Yayasan Anak Bali Luih di BTN Multi Griya Sandan Sari, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.

Pembubaran dilakukan setelah ketua yayasan, I Made Aryadana, terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan memperjualbelikan bayi baru lahir.

Kepala Kejari Tabanan Zainur Arifin Syah, didampingi Kasi Datun Mayang Tari Paranginangin dan Kasi Intel I Putu Nuryanto, mengatakan pembubaran ini dilakukan karena yayasan terbukti menyimpang dari AD/ART.

Baca Juga:  Desa Dinas dan Desa Adat di Kecamatan Kerambitan Ikuti Sosialisasi Peran Paralegal

“I Made Aryadana sudah diputus 8 tahun penjara oleh PN Depok, kemudian pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat hukumannya menjadi 6 tahun,” ungkap Zainur, Senin (22/9/2025).

Sejak berdiri pada 29 September 2023, yayasan yang terdaftar di Kemenkumham bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan ini justru menjadi kedok untuk tindak pidana. Dari delapan pengurus, tujuh orang disebut hanya dicatut namanya tanpa mengetahui kegiatan di dalamnya.

Baca Juga:  Ngantor di Desa Rejasa, Bupati Tabanan Perkuat Potensi Lokal dan Layanan Publik

“Pengurus sudah dibubarkan dan kedelapan orang tidak diizinkan lagi mendirikan yayasan,” tegas Zainur.

Modus operandi yayasan ini adalah menampung perempuan hamil di luar nikah, membiayai hingga persalinan dengan kompensasi Rp20–25 juta, lalu menjual bayi yang lahir ke luar Bali. Belum diketahui berapa harga bayi tersebut dipasarkan.

Dengan temuan itu, Kejari Tabanan menggunakan kewenangannya membubarkan yayasan karena tujuan tidak tercapai, melanggar kesusilaan, dan pengurusannya tidak sesuai peraturan.

Zainur pun mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap lembaga atau yayasan yang tidak jelas aktivitas maupun legalitasnya.

Baca Juga:  Polsek Tabanan Mediasi Kasus 'Catcalling', Korban Minta Pelaku Dipindahkan

Masyarakat juga diminta ikut berpartisipasi dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan adanya indikasi praktik perdagangan orang atau kegiatan yayasan yang menyimpang dari aturan.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting agar tidak terulang lagi. Kami berharap masyarakat tidak tinggal diam dan segera melapor bila mengetahui hal-hal mencurigakan,” tegasnya. (ana)