
PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Eem Nurmanah, menyerahkan sertifikat dan pin Non Litigation Peacemaker (NLP) Tahun 2025 kepada 36 Perbekel dan Lurah se-Bali dalam acara yang berlangsung di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis (18/9/2025).
Dari jumlah tersebut, empat di antaranya berasal dari Kabupaten Tabanan, yakni Perbekel Desa Dalang, Desa Buruan, Desa Penarukan, dan Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan. Keempat Perbekel tersebut kini berhak menyandang gelar non akademik NL.P. sebagai pengakuan atas kapasitas mereka dalam penyelesaian sengketa hukum secara damai dan berkeadilan.
Proses menuju gelar Non Litigation Peacemaker bukanlah hal yang mudah. Para peserta harus melalui sejumlah tahapan ketat, mulai dari pendaftaran melalui aplikasi khusus, verifikasi dokumen administrasi, hingga penilaian terhadap inovasi serta pengalaman dalam menyelesaikan konflik di desa maupun kelurahan.
Mereka yang lolos kemudian mengikuti Paralegal Academy dan berhak mendapatkan penghargaan sebagai Non Litigation Peacemaker atau Paralegal Justice Award. Dari total 45 peserta yang mengikuti program NLP tahun 2025, sebanyak 36 orang berhasil lulus dan menerima penghargaan tersebut.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Bali Eem Nurmanah menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan bukti bahwa aparatur desa dan kelurahan di Bali memiliki kapasitas luar biasa dalam menjaga keharmonisan masyarakat.
“Sertifikat dan pin NLP yang kita serahkan hari ini bukan sekadar simbol penghargaan, melainkan pengakuan negara sekaligus motivasi agar peran strategis Bapak/Ibu semakin kuat dalam menjaga harmoni sosial di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Ia menekankan, peran NLP diharapkan tidak hanya terbatas pada penyelesaian konflik, tetapi juga mampu menjadi penggerak kesadaran hukum, penjaga nilai Pancasila, serta pelopor pembangunan desa berbasis harmoni.
Dengan begitu, desa dan kelurahan di Bali dapat menjadi contoh nyata bagaimana penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal mampu mendukung stabilitas nasional sekaligus mengurangi beban perkara di pengadilan maupun permasalahan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardiansyah, menambahkan bahwa para penerima sertifikat NLP tahun 2025 berasal dari berbagai daerah, yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Karangasem, Buleleng, Gianyar, dan Klungkung.
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, memberikan apresiasi atas capaian empat Perbekel asal Tabanan tersebut.
“Penghargaan ini selaras dengan semangat Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani. Kami berharap tahun depan lebih banyak lagi Perbekel di Tabanan yang ikut serta, sehingga peran desa dalam mendukung ketahanan sosial dan hukum semakin kuat,” ungkapnya.
Sementara itu, Perbekel Desa Buruan, I Nengah Sudarjana, yang menjadi salah satu penerima NLP dari Tabanan menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi besar baginya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Penghargaan ini bukan hanya milik saya pribadi, melainkan hasil kerja sama dan dukungan masyarakat Desa Buruan. Ke depan, kami akan terus berupaya menjadikan pendekatan dialogis dan kearifan lokal sebagai cara utama menyelesaikan permasalahan, agar desa tetap harmonis dan masyarakat merasa terlindungi,” ujarnya.
Tidak hanya itu, ternyata satu dari lima Perbekel se-Bali yang berhasil lolos seleksi sebagai calon penerima Anubhawa Sasana Jagadditha pada Paralegal Justice Award tingkat Nasional juga berasal dari Kabupaten Tabanan, yakni Perbekel Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan.
Capaian ini semakin mengukuhkan peran Tabanan dalam melahirkan pemimpin desa yang berdaya, berintegritas, serta berkontribusi nyata bagi penguatan hukum berbasis kearifan lokal di tingkat nasional. (ana)