
PANTAUBALI.COM, TABANAN – Aktivitas pembukaan lahan di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan, menuai sorotan. Pemerintah Kabupaten Tabanan pun segera menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial tersebut.
Tim gabungan dari Kecamatan Baturiti, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melakukan peninjauan lapangan pada Kamis (18/9/2025).
Dari hasil pengecekan, lahan yang dibuka seluas kurang lebih 3 hektar dengan sertifikat hak milik atas nama perseorangan. Sertifikat tersebut tercatat dengan peruntukan akomodasi pariwisata. Aktivitas yang dilakukan saat ini baru sebatas pembuatan akses jalan dan pembangunan dinding penahan tanah.
Berdasarkan informasi lapangan, pemilik lahan sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan desa adat setempat terkait rencana pemanfaatan lahan untuk pembangunan vila pribadi, serta membuat surat pernyataan siap bertanggung jawab jika terjadi longsor atau bencana lainnya
Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, menegaskan pihaknya telah mengambil langkah administratif dengan melayangkan surat panggilan kepada pemilik lahan untuk klarifikasi.
“Pemanggilan dijadwalkan pada Jumat, 19 September 2025 pukul 09.00 WITA di Kantor Satpol PP Kabupaten Tabanan. Hal ini bagian dari proses pembinaan agar seluruh kegiatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Terpisah, Kepala DPMPTSP Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra, menyebut, pemilik lahan belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Lokasi tersebut memang masuk dalam pola ruang kawasan pariwisata sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW, sehingga bisa dimanfaatkan untuk akomodasi pariwisata. Namun, pemanfaatan ke depan tetap wajib sesuai ketentuan perda dan harus mengurus perizinan terlebih dahulu,” jelasnya. (ana)