PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Provinsi Bali resmi mengumumkan moratorium pembangunan hotel, vila, restoran, dan usaha sejenis di lahan produktif serta wilayah resapan air.
Kebijakan itu disampaikan langsung oleh Gubernur Bali I Wayan Koster usai rapat gabungan bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq, Bupati Badung, Wali Kota Denpasar, serta jajaran Forkopimda Provinsi Bali, Sabtu (14/9/2025).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyatakan dukungannya. “Saya sangat setuju sepanjang itu sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku,” ujarnya usai mengikuti rapat Paripurna di DPRD Tabanan, Kamis (18/9/2025).
Bupati dua periode itu menegaskan pemerintah kabupaten akan selalu mengikuti aturan yang berlaku di tingkat provinsi maupun pusat, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan regulasi lainnya. “Di kabupaten, kami selalu menyesuaikan dengan aturan provinsi dan pusat,” tegasnya.
Kebijakan moratorium ini ditempuh sebagai langkah strategis pasca bencana banjir yang menewaskan 18 orang di Bali. Selain itu, kondisi lingkungan di Pulau Dewata dinilai semakin memprihatinkan akibat masifnya alih fungsi lahan.
Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq bahkan menyebut tutupan atau vegetasi hutan di Bali kini kurang dari 4 persen. Kondisi paling disoroti ada di daerah aliran sungai (DAS) Ayung yang melintasi Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan. Dari total 49.500 hektare, hanya sekitar 1.500 hektare atau 3 persen yang masih memiliki tutupan hutan. (ana)