
DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus unjuk rasa yang berujung anarkis di depan Mapolda Bali dan Gedung DPRD Provinsi Bali pada 30 Agustus 2025 lalu. Hal ini disampaikan langsung Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (16/9).
Irjen Daniel mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 24 saksi, menelaah rekaman CCTV, serta mengamankan sejumlah barang bukti. Dari 14 tersangka, 10 orang dewasa kini ditahan di Rutan Polda Bali, sedangkan empat lainnya yang masih anak-anak dikembalikan ke orang tua untuk menjalani proses diversi sesuai sistem peradilan pidana anak.
“Para tersangka terbukti melakukan perusakan fasilitas Polda Bali, kendaraan dinas Polri, hingga menjarah perlengkapan PHH dan amunisi gas air mata. Mereka juga membawa bahan berbahaya seperti pertalite dan bom molotov yang direncanakan digunakan saat aksi berlangsung,” jelas Kapolda.
Dalam peristiwa itu, sebanyak 13 anggota polisi mengalami luka serius akibat serangan massa dan harus dirawat intensif di RS Bhayangkara serta RS Prof Ngoerah Sanglah. Selain pengerusakan, aksi anarkis juga mengancam keselamatan petugas di lapangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta pasal dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait tindakan yang membahayakan keamanan umum.
“Kita semua sangat menyesalkan kejadian ini. Saya mengimbau seluruh lapisan masyarakat Bali untuk bersama-sama menjaga keamanan, jangan mudah terprovokasi, dan awasi anak-anak kita agar tidak terjerumus pada hal-hal negatif yang berujung persoalan hukum,” tegas Irjen Daniel. (*)