BADUNG, PANTAUBALI.COM – Upaya penyelundupan narkotika jenis kokain jaringan internasional berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Dua warga negara Inggris, KG (29) dan PE (48), diamankan setelah terlibat dalam pengiriman kokain seberat 1.321 gram dari Barcelona, Spanyol.
Kasus ini terbongkar pada Rabu (3/9/2025) malam, ketika petugas Bea dan Cukai mencurigai koper bawaan KG di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan paket kokain yang disembunyikan dalam backpack.
“KG mengaku diperintah seseorang bernama Santos, yang kini masuk daftar buron. Kokain tersebut dibawa dari Barcelona untuk diserahkan kepada rekannya di Bali,” jelas Penyidik Madia BNNP Bali, Kombes Pol Tri Kuncoro, Selasa (9/9).
Tidak lama berselang, pada Kamis (4/9/2025) dini hari, PE mendatangi KG di sebuah villa sewaan kawasan Pererenan untuk mengambil tas berisi kokain. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa keduanya sebelumnya sudah bertemu di Barcelona atas perantara Santos.
“Keduanya tinggal di Thailand dan baru pertama kali datang ke Bali. Mereka dijanjikan upah 5.000 USD oleh Santos, yang diketahui menjadi pengendali jaringan ini,” tambah Kombes Tri.
Atas perbuatannya, kedua WNA Inggris itu dijerat Pasal 113 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
BNNP Bali mencatat, sejak Juli hingga September 2025, pihaknya telah menggagalkan enam kasus peredaran narkotika dengan tujuh tersangka, terdiri atas empat WNI dan tiga WNA.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu 99,59 gram, ganja 1.074,88 gram, ekstasi 237 butir, 4-CMC 1.991,25 gram, serta kokain 1.321 gram. Dari operasi ini, lebih dari 56 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba. (*)