2 Pria Inggris Kongkalikong Selundupkan 1,3 Kg Kokain ke Bali

KG (29) dan PE (48) dihadirkan di BNNP Bali, Selasa (9/9).
KG (29) dan PE (48) dihadirkan di BNNP Bali, Selasa (9/9).

BADUNG, PANTAUBALI.COM – Upaya penyelundupan narkotika jenis kokain jaringan internasional berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Dua warga negara Inggris, KG (29) dan PE (48), diamankan setelah terlibat dalam pengiriman kokain seberat 1.321 gram dari Barcelona, Spanyol.

Kasus ini terbongkar pada Rabu (3/9/2025) malam, ketika petugas Bea dan Cukai mencurigai koper bawaan KG di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan paket kokain yang disembunyikan dalam backpack.

“KG mengaku diperintah seseorang bernama Santos, yang kini masuk daftar buron. Kokain tersebut dibawa dari Barcelona untuk diserahkan kepada rekannya di Bali,” jelas Penyidik Madia BNNP Bali, Kombes Pol Tri Kuncoro, Selasa (9/9).

Baca Juga:  Diskominfo Badung Hadiri Gelaran Industri Gim Terbesar IGDX Business and Conference 2025

Tidak lama berselang, pada Kamis (4/9/2025) dini hari, PE mendatangi KG di sebuah villa sewaan kawasan Pererenan untuk mengambil tas berisi kokain. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa keduanya sebelumnya sudah bertemu di Barcelona atas perantara Santos.

“Keduanya tinggal di Thailand dan baru pertama kali datang ke Bali. Mereka dijanjikan upah 5.000 USD oleh Santos, yang diketahui menjadi pengendali jaringan ini,” tambah Kombes Tri.

Baca Juga:  4 Kesenian di Badung Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Atas perbuatannya, kedua WNA Inggris itu dijerat Pasal 113 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

BNNP Bali mencatat, sejak Juli hingga September 2025, pihaknya telah menggagalkan enam kasus peredaran narkotika dengan tujuh tersangka, terdiri atas empat WNI dan tiga WNA.

Baca Juga:  Pemkab Badung Tegaskan Pemanfaatan Pantai Tanjung Benoa Sesuai Aturan

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu 99,59 gram, ganja 1.074,88 gram, ekstasi 237 butir, 4-CMC 1.991,25 gram, serta kokain 1.321 gram. Dari operasi ini, lebih dari 56 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba. (*)