Enam Tuntutan Utama dalam Demo Buruh 28 Agustus 

Ilustrasi Foto - Demo Buruh 28 Agustus 2025.
Ilustrasi Foto - Demo Buruh 28 Agustus 2025. (foto: CNBC Indonesia/Faisal Rahma)

PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Ribuan buruh kembali turun ke jalan pada Kamis, 28 Agustus 2025, untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan mereka.

Aksi berlangsung di berbagai daerah, dengan pusat demonstrasi dipusatkan di depan Gedung DPR RI, Senayan, serta di depan Istana Negara.

Sementara itu, di wilayah lain, massa buruh menggelar aksi di kantor Gubernur, Bupati/Wali Kota, maupun di kantor DPRD setempat.

Dalam aksi kali ini, buruh menyuarakan enam tuntutan utama yang dianggap krusial bagi peningkatan taraf hidup pekerja di Indonesia. Tuntutan tersebut meliputi:

  1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
Baca Juga:  Anggota DPR Tak Lagi Terima Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan Setelah Oktober

Massa buruh menegaskan penolakan terhadap sistem outsourcing yang dianggap merugikan pekerja. Mereka juga menolak kebijakan upah minimum rendah yang dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan hidup dan kondisi ekonomi saat ini.

2. Stop PHK dan Bentuk Satgas PHK

Buruh mendesak pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi serta menindak praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak maupun massal yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Anggota DPR Tak Lagi Terima Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan Setelah Oktober

3. Reformasi Pajak Buruh

Tuntutan berikutnya terkait kebijakan perpajakan. Buruh meminta:
Penetapan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp7,5 juta per bulan.
Pembebasan pajak atas pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), serta Jaminan Hari Tua (JHT).

4. Penghapusan aturan diskriminatif terkait pajak bagi pekerja perempuan yang telah menikah.

Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Tanpa Omnibus Law
Massa buruh menolak keberadaan Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja. Mereka menuntut agar RUU Ketenagakerjaan dibahas dan disahkan secara terpisah.

Baca Juga:  Anggota DPR Tak Lagi Terima Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan Setelah Oktober

5. Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Buruh mendukung langkah pemerintah untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset. Aturan ini dinilai penting guna menyita aset hasil korupsi sekaligus memberikan efek jera kepada para koruptor.

6. Revisi RUU Pemilu Menuju 2029

Tuntutan terakhir berkaitan dengan demokrasi. Buruh mendesak adanya revisi menyeluruh terhadap RUU Pemilu guna menyiapkan sistem pemilihan umum yang lebih transparan, adil, dan demokratis pada 2029. (ana)