Pegang Kunci Duplikat, Pemuda ini Gasak Emas dan Uang Dolar Milik IRT di Dalung

Pelaku DFHS (26) diamankan aparat Polsek Kuta Utara usai membobol apartemen di Dalung
Pelaku DFHS (26) diamankan aparat Polsek Kuta Utara usai membobol apartemen di Dalung

BADUNG, PANTAUBALI.COM – Gara-gara kunci duplikat, seorang pria berinisial DFHS (26) harus berurusan dengan hukum. Ia kedapatan mencuri emas dan uang asing milik seorang ibu rumah tangga di Dalung, Kuta Utara. Usai sempat kabur ke Jakarta, pelaku akhirnya berhasil dibekuk aparat Polsek Kuta Utara.

Korban berinisial SVP (33) menyadari kehilangan ketika hendak mengambil uang pada Kamis (31/7). Ia terkejut mendapati dua gelang emas, satu cincin emas, serta dompet berisi uang tunai Rp4 juta, 300 dolar Singapura, 50 dolar Amerika, dan 50 euro raib dari kamar apartemennya di Jalan Pondok Asri II, Banjar Tegal Jaya, Dalung.

Lebih parah lagi, peristiwa serupa ternyata sudah menimpa korban pada April 2025 lalu, ketika ia kehilangan empat keping emas Antam seberat 10 gram. Saat itu, kasus belum terungkap hingga kejadian terbaru membuka tabir pelakunya.

Baca Juga:  Pelaku Keprok Kaca Mobil di Tabanan Belum Terungkap

“Pintu maupun jendela tidak ada tanda kerusakan. Namun resepsionis apartemen mengaku sempat memberikan kunci duplikat kepada DFHS dengan alasan mengambil barang milik anak korban,” ungkap PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aipda Ni Nyoman Ayu Inastuti, Jumat (22/8).

Polisi kemudian bergerak cepat. Rekaman CCTV diperiksa, saksi dimintai keterangan, hingga jejak pelaku terlacak berada di Jakarta. Aparat pun memasang jebakan ketika DFHS kembali ke Bali. Saat turun dari bus di Terminal Mengwi pada Selasa (20/8), pelaku langsung digelandang tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Dinas Perikanan Badung Salurkan Paket Olahan Ikan di Desa Buduk

Dalam pemeriksaan, DFHS mengaku seluruh barang hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup. Polisi hanya mengamankan barang bukti berupa tas merah muda dan sisa uang 3 dolar AS. Kini, ia ditahan di Mapolsek Kuta Utara dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. RA