WNA Peru Seludupkan Narkoba Rp10 Miliar ke Bali dengan Cara Tak Terduga

Tersangka WNA asal Peru berinisial NSBC (42) ditangkap di Bandara Ngurah Rai dengan modus menyembunyikan narkoba di tubuh, Selasa (12/8/2025).
Tersangka WNA asal Peru berinisial NSBC (42) ditangkap di Bandara Ngurah Rai dengan modus menyembunyikan narkoba di tubuh, Selasa (12/8/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Peru.

Barang bukti yang diamankan berupa kokain seberat 1.432,81 gram netto dan 85 butir ekstasi dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Menariknya, pelaku menyeludupkan barang-barang terlarang itu dengan cara yang terduga yakni menyimpannya di dalam sex toys lalu dimasukkan ke dalam tibuh, di bra, serta celana dalam.

Dalam konferensi pers di Lobi Ditresnarkoba Polda Bali, Selasa (19/8/2025), Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant menjelaskan, tersangka berinisial NSBC (42) merupakan kurir jaringan internasional. Penangkapan ini turut disaksikan Kepala Kantor Bea Cukai Bali Sunaryo dan Kabid Penindakan Bea Cukai.

Radiant mengungkapkan, tersangka direkrut melalui forum dark web oleh seseorang berinisial PB. Tersangka dijanjikan upah sebesar 20.000 USD (sekitar Rp320 juta) untuk membawa narkotika ke Bali. Setelah perjalanan dari Barcelona–Doha–Denpasar menggunakan Qatar Airways, tersangka akhirnya diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai pada 12 Agustus 2025 malam.

Baca Juga:  Waspada! Maling Keprok Kaca Mobil Gasak Kamera-HP di Area Lapangan DC

“Petugas Bea Cukai mencurigai gelagat tersangka. Setelah koordinasi dengan Ditresnarkoba, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga ditemukan kokain dan ekstasi yang disembunyikan di bra, celana dalam, serta alat bantu seks yang dimasukkan ke dalam tubuh,” jelas Radiant.

Barang bukti yang ditemukan meliputi 194 gram kokain di dalam sex toys, 630,01 gram kokain di celana dalam, 608,8 gram kokain di bra, 85 butir ekstasi seberat 33,09 gram.

Baca Juga:  Warga Denpasar Keluhkan Gas Langka, Satgas LPG 3 Kg Bali Sidak Pangkalan

Radiant menegaskan, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan dan setidaknya menyelamatkan lebih dari 2.200 jiwa dari ancaman narkoba. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana 6–20 tahun penjara.

Saat ini Polda Bali berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri, Kedutaan Besar Peru, serta berbagai pihak terkait untuk membongkar jaringan internasional yang melibatkan tersangka.

Baca Juga:  Tiba di Bali, Gadis Ukraina Diciduk di Bandara Bawa 2 Kg Narkoba Jenis Baru

“Kami masih mendalami peran PB dan jaringannya. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Polda Bali menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor,” tegas Radiant. (*)