Pria Pengangguran Ajak Teman Bobol Kamar Kos di Denpasar

Pelaku pencurian berinisial OKL (24) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat bersama barang bukti dua ponsel dan empat tabung gas.
Pelaku pencurian berinisial OKL (24) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat bersama barang bukti dua ponsel dan empat tabung gas.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat  mengungkap kasus pencurian ringan di sebuah rumah kos di Jalan Pulau Selayar Batu Bintang, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat. Pelaku utama berinisial OKL (24), seorang pengangguran, ditangkap pada Selasa (5/8/2025) malam, sementara satu rekannya, MACE, masih dalam pengejaran polisi.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 03.00 WITA. Korban, Regis (46) asal Jember, terbangun untuk mempersiapkan dagangannya dan menanyakan ponsel miliknya kepada istri. Saat dicari, dua ponsel yang sebelumnya diletakkan di atas kasur sudah tidak ada.

“Modus pelaku cukup sederhana, mereka masuk dengan mudah karena pintu kamar korban tidak terkunci,” ujar Sukadi.

Baca Juga:  Gubernur Bali Ajukan Pembentukan Perda Bale Kertha Adhyaksa

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit ponsel Redmi 12 warna abu-abu dan satu unit ponsel Vivo Y03 warna hijau permata dengan total kerugian sekitar Rp3 juta.

Berdasarkan laporan korban, tim opsnal yang dipimpin Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi mengantongi identitas salah satu pelaku dan melakukan penangkapan di tempat tinggalnya di Jalan Pulau Adi, Denpasar, pada pukul 21.00 WITA.

Baca Juga:  Fast Boat Tenggelam di Pelabuhan Sanur, 2 Penumpang WNA Tewas dan 1 Hilang

“Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut mencuri bersama temannya berinisial MACE yang kini berstatus DPO. Pelaku juga mengaku pernah mencuri empat tabung gas di kawasan yang sama,” jelas Sukadi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel milik korban dan empat tabung gas 3 kilogram. Pelaku kini ditahan di Polsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut, sementara upaya pengejaran terhadap MACE terus dilakukan. RA