PANTAU BALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung resmi menerima sertifikat pencatatan merek Gotik (Go Penanganan Sampah Plastik) dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Bali.
Penyerahan dilakukan dalam kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual bertajuk Tata Cara Pengajuan Permohonan Cipta Terbaru, Pembentukan LMK Musik Bali, dan Penguatan Kerjasama Sentra KI, yang digelar Kamis (7/8/2025).
Penyerahan sertifikat merek dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, kepada Pemkab Badung sebagai pemilik sah atas inovasi tersebut.
Inovasi Gotik digagas oleh Putu Eka Merthawan, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung pada tahun 2016.
Saat ini, Putu Eka menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung. Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan Kemenkumham terhadap perlindungan hukum bagi inovasi yang ia ciptakan.
“Gotik lahir dari keprihatinan atas pemberitaan media asing terkait pencemaran plastik di wilayah perairan Badung. Sebagai kawasan pariwisata dunia, kami merasa bertanggung jawab untuk mencari solusi, dan Gotik menjadi jawabannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, inovasi ini perlu dilanjutkan dan dikembangkan oleh DLHK Badung sebagai instansi teknis, guna mendorong terwujudnya Badung yang bebas dari sampah plastik.
Plt. Kepala DLHK Badung, Ida Bagus Gde Arjana menyampaikan rasa syukurnya atas pengakuan resmi terhadap Gotik sebagai hak merek milik Pemkab Badung. Ia menegaskan komitmen DLHK untuk menjalankan program tersebut secara berkelanjutan.
“Kami optimis Gotik akan berkontribusi signifikan dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai di masyarakat,” ujarnya.
Menurut Arjana, keberhasilan penanganan sampah plastik tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Diperlukan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, mulai dari banjar, desa, hingga kelurahan. Gotik hadir dengan pendekatan berbasis masyarakat, mendorong kesadaran memilah sampah sejak dari sumber.
“Pengelolaan sampah yang berkelanjutan harus dimulai dari rumah tangga. Sampah organik bisa dikelola mandiri, sementara sampah anorganik bernilai ekonomi bisa diserahkan kepada off taker, dan sisanya diselesaikan melalui TPST,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Invensi dan Inovasi BRIDA Badung, I Komang Suantara, menambahkan bahwa tugas pihaknya adalah memfasilitasi dan mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual dari inovasi yang lahir di daerah, baik oleh OPD, desa, maupun masyarakat.
“Seperti hari ini, inovasi Gotik dari Pak Putu Eka telah kami bantu daftarkan dan hasilnya telah diakui secara hukum. Kami harap ini menjadi motivasi bagi OPD lain dan masyarakat untuk menciptakan inovasi-inovasi bermanfaat,” katanya.
Ia menegaskan komitmen BRIDA Badung untuk terus mengembangkan potensi inovasi di daerah sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (jas)