Dugaan Perburuan Ilegal Jalak Bali Terjadi di Jatiluwih, Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan Lapor Polisi

Temuan dua ekor Jalak Bali dan seekor Jalak Kebo yang diduga dijerat di lahan persawahan Subak Jatiluwih, Rabu (6/8/2025).
Temuan dua ekor Jalak Bali dan seekor Jalak Kebo yang diduga dijerat di lahan persawahan Subak Jatiluwih, Rabu (6/8/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dugaan perburuan ilegal terhadap satwa dilindungi terjadi di kawasan Subak Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Dua ekor Burung Jalak Bali hasil dari program konservasi di Banjar Utu, Desa Babahan, Penebel, ditemukan terjerat jebakan bersama satu ekor jalak kebo di atas pohon yang berada di lahan persawahan Subak Jatiluwih.

Temuan tersebut lantas dilaporkan oleh Friends of Nature, People, and Forest (FNPF)/Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan ke Polsek Penebel untuk penanganan lebih lanjut.

Direktur Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan, IGN Bayu Wirayudha, mengatakan, peristiwa ini pertama kali terungkap saat relawan FNPF melakukan kegiatan penanaman bibit pohon di lahan yang berlokasi di Subak Jatiluwih, pada Rabu (6/8/2025). Saat tiba di lokasi, mereka melihat ada jerat berbentuk kandang di atas pohon.

Baca Juga:  Masih Muda Jadi Begal! 2 Tersangka Ngaku Polisi dan Tuduh Korban Pakai Narkoba

“Di dalam kandang jerat itu ada tiga burung, yakni dua jalak bali dan satu jalak kebo,” ujar Bayu Wirayudha dikonfirmasi Kamis (7/8/2025).

Mereka lantas melaporkan temuan tersebut ke staf yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan serta mengecek gubuk di penemuan kandang jeratan itu. Namun tidak menemukan orang, hanya saja ditemukan kembali satu ekor jalak putih.

Baca Juga:  Soal Pelanggaran Tata Ruang di Jatiluwih, Kadis PUPR Tabanan Enggan Berkomentar

Menerima laporan itu, staf yayasan langsung menghubungi pecalang dan aparat desa setempat. Jebakan burung lalu diturunkan dari pohon. Salah seorang pecalang pun mendatangi seorang ibu dan anak yang tinggal di dekat lokasi untuk menanyakan kepemilikan jerat. “Anak dan ibu tersebut menyebut bahwa jebakan itu milik kakeknya,” kata Bayu.

Selanjutnya, barang bukti berupa 2 ekor jalak bali, 1 ekor jalak kebo, 1 ekor jalak putih, 2 buah kandang jebakan, dan tali nilon yang digunakan sebagai jerat diserahkan kepada Pecinta Alam dan Kemanusiaan.

Baca Juga:  Perbaikan Jalan Jebol di Desa Tista Hampir Rampung

Menurut IGN Bayu Wirayudha, dua ekor jalak bali yang ditemukan berasal dari program konservasi yang dilakukan di Banjar Utu, Desa Babahan. “Kami sangat menyayangkan masih adanya praktik penjebakan seperti ini, apalagi terhadap satwa konservasi yang telah dilepasliarkan,” tegasnya.

Terpisah, Kapolsek Penebel AKP Gusti Kade Alit Murdiasa mengatakan sudah menerima laporan kejadian tersebut dan hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. “Betul, masih lidik. Anggota masih di lapangan,” ujarnya. (ana)